Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Dia ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Baca juga : Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujarnya.
Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya. (Z-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran 70 kg sabu, dibantu oleh adik iparnya dan dua anak buahnya.
Banjir melanda tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Banjir tersebut disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah tersebut sejak 25 Desember 2023.
HUJAN yang mengguyur Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh mengakibatkan 50 rumah terendam banjir. Sehingga, sebanyak 244 jiwa terdampak akibat bencana tersebut.
Ketika sang ibu sadar bahwa anaknya telah hilang ia segera melaporkan ke perangkat desa agar mengumumkannya jika ada warga yang melihat korban.
Korban M Yacob yang merupakan warga desa Batang Ara kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, hanyut pada saat menyeberang ke lahan kebun miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved