Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa sudah saatnya pengusaha bus yang tidak patuh terhadap regulasi mendapat sanksi yang tegas. Sebab, sejauh ini kecelakaan bus terus berulang, terbaru kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang namun hanya pengemudi yang diperkarakan.
"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Minggu (12/5).
Menurutnya kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, pada Sabtu (11/5/2024) sore harus menjadi perhatian bersama. Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kir nya mati tgl 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe bus ini milik PT. Jaya Guna Hage, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri dan sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.
Baca juga : Kecelakaan Bus Subang: Yayasan SMK Lingga Kencana Serahkan Masalah Kondisi Bus ke Polisi
"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," terangnya.
Hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Djoko mengatakan pemerintah sendiri membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa mendapat KIR namun tidak memiliki ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.
Dia berharap pemerintah memperketat pengelolaan bus tersebut. Pengawasan juga perlu diperketat agar tidak ada upaya-upaya melanggar aturan oleh pengusaha. Begitu pula dengan penegakkan hukum agar para pengusaha bandel ditertibkan. (Z-8)
Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya. Pengelola juga diwajibkan mengganti bus tersebut.
bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April lalu.
bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Dampak larangan tersebut diperkirakan akan mulai dirasakan dalam beberapa bulan ke depan dengan berkurangnya jumlah wisatawan
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
AKIBAT rem blong bus berpenumpang pelajar yang akan berwisata terguling di pinggi jalan Jepara Bangsri, Jawa Tengah.
Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 1 Wonosari di Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait kecelakaan bus rombongan studi tur di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.
SEJUMLAH korban luka akibat bus pariwisata yang membawa Peserta Study Tour dari MIN 1 Pesisir Barat Lampung yang mengalami kecelakaan masih dirawat di RSUD Batin Mangunang.
Diduga alami Rem Blong sebuah Bus Pariwisata yang membawa Peserta Study Tour dari MIN 1 Pesisir Barat Lampung menuju Bandar Lampung mengalami kecelakaan tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved