Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Utara tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Putu Satria Ananta Rustika, 19, mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara. Proses gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kejadian tragis yang terjadi pada Jumat (3/5).
"Ya, kami sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (4/5).
Gidion menjelaskan bahwa proses gelar perkara masih berlangsung. Dia berkomitmen untuk mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada waktu yang akan datang.
Baca juga : Penganiayaan di STIP Cilincing Jadi Panggilan Reformasi Sistem Hukuman di Dunia Pendidikan
Peristiwa ini bermula ketika korban bersama dengan empat teman seangkatannya selesai melakukan kegiatan jalan santai pada Jumat pagi (3/5). Kemudian, Putu dan rekan-rekannya dipanggil oleh sejumlah senior yang diduga sebagai pelaku dan diberikan teguran.
Para senior tersebut menyoroti Putu karena masih mengenakan pakaian olahraga dan kemudian memerintahkan mereka untuk menuju ke kamar mandi di lantai 2. Di sana, mereka diminta untuk berbaris dengan Putu berada di barisan paling depan.
"Kemudian korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak 5 kali di arah ulu hati, setelah itu korban langsung jatuh tak berdaya," papar Gidion.
Baca juga : Ulu Hati Dipukul Sebanyak 5 Kali, Begini Kronologi Penganiayaan Mahasiswa STIP
Setelah insiden tersebut, teman-teman seangkatan Putu diminta untuk meninggalkan kamar mandi dan kembali ke kelas. Sementara itu, Putu langsung dibawa ke klinik kampus. Namun, sayangnya, Putu dinyatakan telah meninggal dunia.
Jenazah korban yang awalnya berada di Rumah Sakit Taruma Jaya telah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama dalam hal laboratorium forensik dan visum untuk menentukan penyebab pasti kematian.
"Gidion menegaskan bahwa ada dugaan bahwa kematian ini disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang senior tingkat 2 pada kejadian pagi itu, yang diduga dilakukan bersama senior-senior lain terhadap Putu," lanjut Gidion.
Beberapa senior yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV untuk menguatkan keterangan dari para senior tersebut.
JASAD taruna STIP yang meninggal akibat kekerasan dan penganiayaan oleh seniornya, Putu Satria Ananta Rustika, dikremasi dan menjalani proses Ngaben hari ini, Jumat, 10 Mei 2024.
Sejumlah persiapan dilakukan jelang prosesi pengabenan dari siswa STIP yang menjadi korban penganiayaan seniornya.
Kemenhub akan akan merombak kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan buntut kasus penganiayaan siswa STIP
Menhub Budi Karya Sumadi memastikan mulai pekan depan atribut pangkat pada seragam siswa kedinasan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dihilangkan untuk menghilangkan senioritas
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved