Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Metro Tanah Abang berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di Kali Banjir Kanal Barat, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut adalah ibu bayi berinisial DSI (31) dan ayah bayi inisial AR (34).
“Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan, dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya” kata Aditya kepada wartawan, Senin (29/4).
Baca juga : Mayat Bayi Dibungkus Plastik Ditemukan Warga di Tanah Abang
Sebelumnya, mayat bayi laki-laki itu ditemukan meninggal di dalam plastik warna putih oleh dua orang saksi pada saat membersihkan sampah di Kali Banjar Kanal Barat.
Aditya menambahkan, aroma tidak sedap tercium oleh kedua saksi dari bungkus plastik warna putih itu. Sehingga mereka curiga dan membuka plastik itu dan ditemukan mayat bayi di dalam plastik tersebut.
"Mengetahui hal itu, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindak lanjuti. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polrestro Jakpus melakukan olah TKP," ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengarah kepada ibu dan ayah biologisnya bayi tersebut. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Fik)
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui medsos
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Tanah Jawa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved