Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI mengungkapkan bahwa sopir taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanita di jalan tol yang sempat viral di media sosial, Michael Gomgom (30), telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (29/3).
Andri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga : Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Viral karena Todong Penumpang Wanita
"Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," ujarnya.
Andri menambahkan pelaku diamankan pada Kamis (28/3) malam di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penangkapan pelaku bekerja sama dengan pihak Grab.
"Kegiatan itu juga kolaborasi dengan manajemen Grab-nya. Jadi kita dibantu keseluruhan kegiatan. Karena ini menyangkut nama Grab juga. Jadi tadi malam pun juga teman-teman manajemen Grab men-support secara keseluruhan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kabar penumpang wanita menjadi korban kekerasan, pemerasan, hingga percobaan penculikan beredar di media sosial. Cerita itu dibagikan korban di akun Instagram hingga kemudian viral.
Awalnya korban hendak pulang ke rumah usai pergi ke mal dengan memesan taksi online. Dia sempat mengecek pelat nomor polisi mobil yang ditumpanginya dan sesuai dengan aplikasi. Kejanggalan dimulai ketika taksi online itu tiba-tiba masuk ke tol. Penumpang itu sempat bertanya ke pengemudi dan dijawab mengikuti aplikasi peta di ponselnya. Tiba-tiba si pengemudi mengaku sesak napas dan meminta penumpang menggantikannya menyetir tapi penumpang menolak.
Penumpang mulai merasa ada gelagat aneh dan mengecek aplikasi taksi online. Ternyata dalam aplikasi itu diketahui pengemudi tidak menekan 'Pick Up'. Setelah itu, tiba-tiba pengemudi menodongkan ponselnya ke penumpang dan meminta agar penumpang mentransfer sejumlah uang.
Baca juga : Polda Metro Siap Tampilkan Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online
Si penumpang pun mengambil langkah ekstrem karena mobil bergerak pelan di tol dengan lompat dari mobil itu. Dia berteriak meminta tolong tetapi si pengemudi mengejarnya. Penumpang lalu dipaksa masuk ke mobil dan diperas Rp 100 juta.
Penumpang itu akhirnya melompat dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka, sedangkan si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel milik penumpang. Penumpang itu mendapatkan pertolongan orang sekitar yang belakangan diketahuinya berada di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
(Z-9)
POLISI berhasil menangkap Michael Gomgom (30), sopirĀ taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanita di tol.
Ini kronologi kejadian di video viral yang memperlihatkan seorang pria bermobil dinas polisi menodongkan senjata api di tol tomang pada sopir taksi online.
Perlu edukasi lebih masif dari segenap elemen untuk menyebarkan bahwa melawan radikalisme dan terorisme bukan stigmatisasi agama.
Bahrul Ulum tak terlibat dengan aksi yang dilakukan oleh Siti Elina. Bahrul juga tidak memerintahkan Siti Elina untuk melakukan aksinya.
Sejauh ini, tidak ada indikasi adanya gerakan terorganisir yang terkait dengan kasus tersebut.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
SOPIR taksi online nyaris kehilangan kendaraan karena dirampok oleh penumpangnya sendiri. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan oleh sekuriti perumahan di kawasan Jakarta Barat.
PENGEMUDI taksi daring se-Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas Revolusi Driver Online (RDO) di Jakarta, menuntut kenaikan tarif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved