Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

Ficky Ramadhan
01/3/2024 12:45
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong
Sebanyak empat tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong(Freepik)

POLISI menetapkan empat orang tersangka dan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, pada Kamis (29/2).

"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian delapan anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3).

Baca juga : Polisi Periksa Saksi Tambahan Terkait Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Alvino menuturkan, untuk empat tersangka itu berinisial E, 18, R, 18, J, 18, dan G, 19. Sedangkan, untuk delapan ABH tidak dibeberkan identitasnya.

"(Yang empat tersangka), satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," ucap Alvino.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca juga : Ungkap Perundungan, Binus School Serpong Dukung Investigasi Kepolisian

Diketahui sebelumnya, Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus perundungan atau bullying terhadap siswa Binus School, Tangerang Selatan hingga berujung dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini pun akhirnya naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Rabu (21/2).

Meski sudah ditemukan unsur pidana, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi mengatakan, saat ini belum ada sosok tersangka dalam kasus ini.

"Belum (ada tersangka). Masih di dalami," jelasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya