Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya buka suara soal perkembangan berkas perkara kasus pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Saat ini, berkas perkara tersebut diklaim sudah dilengkapi seluruhnya sesuai petunjuk jaksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Insya Allah (berkas perkara) sudah rampung semua," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/2). Karena itu, kata Ade Safri, pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut untuk nanti segera disidangkan.
"Insya Allah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kami update perkembangannya. Insya Allah ditargetkan minggu ini," ucapnya.
Baca juga : Kejati DKI Kembalikan lagi Berkas Perkara Firli Bahuri
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya. Hasil dari pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2). Karenanya, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nanti, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum. "Jadi, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tuturnya. (Z-2)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved