Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya dan TNI AD mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan kendaraan tersebut rencananya dijual ke Timor Leste setelah disimpan di gudang milik TNI AD tersebut.
"Setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.
Lima orang jadi tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga orang merupakan anggota TNI berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Lalu, dua lainnya warga sipil berinisial MY dan EI.
Baca juga: Dugaan Sindikat Curanmor oleh TNI AD Raup Keuntungan hingga Rp4 Miliar Pertahun
Wira mengatakan modus operandi kedua warga sipil dalam mendapatkan kendaraan tersebut dengan membeli dari kreditur yang bermasalah dalam cicilannya dari sejumlah wilayah. Para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua hasil curian.
Wira menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu. Dengan tujuan tak mudah dilacak.
Baca juga: 3 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Kini Berstatus Tersangka
"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," ujar Wira.
Wira merinci tersangka membeli kendaraan roda dua dengan harga rata-rata Rp8 juta sampai Rp10 juta. Kemudian, dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15-Rp20 juta.
"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 sampai Rp200 juta per unit," jelasnya.
Di samping itu, para tersangka juga membayar parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan. Ratusan kendaraan yang terparkir di gudang milik TNI AD itu ialah 46 unit kendaraan roda empat dengan rincian daihatsu Granmax 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 unit, Terios 1 unit, Avanza 1 unit, Toyota Raize 1 unit, Mitsubishi Cold Dissel 1 unit.
Sementara itu, kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit. Dengan berbagai merek Honda sebanyak 210 unit, Yamaha 1 unit Kawasaki 2 unit, Suzuki 1 unit.
Tiga prajurit TNI diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat (AD). Sedangkan, dua tersangka sipil MY dan EI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Z-10)
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS di Koja, Jakarta Utara, babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.
SEORANG pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan dikeroyok warga. Kejadian tersebut terekam dan tersebar di media sosial.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved