Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VIDEO viral di media sosial memuat aksi dugaan penganiayaan yang dialami seorang balita berusia 3 tahun di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari video yang beredar, terdengar teriakan balita yang diduga dianiaya itu.
Sementara di narasinya, balita itu disiksa oleh kekasih tantenya. Diketahui, korban memang dititipkan kepada tante kandungnya, lantaran orangtua korban bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigen Hariyanto menjelaskan kasus ini terungkap ketika pelaku melarikan korban ke rumah sakit. Saat itu, muncul kecurigaan dari dokter RS Polri.
Baca juga: Polisi Aniaya Pelajar SMK di Subang hingga Tewas
"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," kata Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Pelaku mengaku menyebut korban terjatuh dari tangga. Padahal, balita tersebut mengalami luka yang cukup parah. Tentu hal tersebut membuat pihak rumah sakit pun curiga.
Baca juga: RS Polri Observasi Kejiwaan Ayah yang Diduga Membunuh Empat Anaknya di Jagakarsa
"(Keterangan tersangka bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan, pihaknya telah meringkus pelaku yang berinisial RA, 29. "Tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Lina.
Namun, ia belum membeberkan lebih jauh soal kronologi penganiayaan ini, termasuk motifnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," tutur Lina. (Z-2)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Menurut penuturan saksi di lokasi, korban sempat mengeluhkan sakit dada saat tengah berjualan. Tak berselang lama, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di gubuk tersebut.
Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, resmi dimulai
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved