Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengingatkan kepada partai politik untuk menahan diri dalam memasang alat peraga kampanye di tempat publik. Meski, saat ini peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan memasang media luar ruang berisi foto diri peserta pemilu, anggota partai politik atau gambar simbol partai politik di masa sosialisasi
Namun, media luar ruang tersebut tidak boleh bersifat kampanye yang memuat konten untuk mengajak memilih, berisi muatan contoh mencoblos nomor urut, hingga memuat konten visi dan misi peserta Pemilu.
"Memang ini masih masa sosialisasi. Jadi boleh memasang misalnya foto diri atau gambar simbol partai tapi tidak boleh melanggar ketentuan. Artinya tidak boleh kampanye," kata Burhanuddin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/11).
Baca juga : Baliho Parpol Menjamur, Kesbangpol: Melanggar Tibum
Baliho maupun spanduk yang dipasang hanya boleh memuat foto diri tanpa adanya ajakan untuk memilih. Untuk memasang media luar ruang di masa sosialisasi, pihak parpol dapat mengurus izin ke Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan membayarkan retribusi.
"Ya seperti memasang iklan biasa saja," imbuhnya.
Baca juga : KPU Respons Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres
Jika baliho yang dipasang melanggar hal tersebut, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta agar turun tangan untuk menertibkannya.
Selain itu, Satpol PP DKI juga bisa langsung menertibkan media luar ruang yang dipasang parpol apabila berada di area yang dilarang seperti taman, RPTRA, fasilitas pendidikan, pohon, jalan protokol, dan fasilitas agama.
"Untuk itu tanpa koordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP bisa menertibkan karena melanggar Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.
Di samping itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI itu menegaskan, poin larangan kampanye di luar masa kampanye sudah tegas diatur dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023.
Nantinya pihaknya bersama KPU DKI akan segera menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga bagi masing-masing partai di masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jika melanggar atau dipasang di luar area yang sudah kita tetapkan juga akan ditertibkan," ungkapnya. (Z-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar alternatif.
Letkol Czi Slamet Riyadi merasa menjadi korban hoaks atas munculnya spanduk kampanye bergambar dirinya dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di tengah sawah.
VIRAL, sebuah papan baliho milik Partai Solidaritas Indonesia yang dibawa seorang pengendara sepeda motor jatuh dan menimpa pengendara motor lainnya di Jakarta Barat.
TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko harus bersih dari atribut dan alat peraga kampanye.
HARI pertama, Selasa (28/11) dimulainya masa kampanye pemilu, di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, yang selama ini dikenal sebagai basis banteng alias PDI Perjuangan, masih sepi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved