Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI NasDem DPRD DKI Jakarta mengapresiasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan Perda itu sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.
Anggota Komisi E itu menyampaikan, sebelumnya, Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan di Kota Jakarta Utara. Namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati. Oleh karenanya, Perda tersebut juga harus diubah.
“Alhamdulillah ini sesuai dengan harapan kami dan ini memang merupakan inisiatif dari Fraksi NasDem, sudah lama kami ingin agar Perda tentang Pengelolaan Kepulauan Seribu ini dicabut karena sudah tidak relevan,” kata Abdul Azis Muslim, Kamis (9/11).
Baca juga: Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu 2023 Sajikan 9 Acara Menarik
Selain dinilai sudah tidak relevan, Abdul Azis mengatakan pencabutan perda ini berpeluang besar untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Kepulauan Seribu memiliki objek wisata yang tidak kalah menarik dengan daerah lain.
“Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” jelas Anggota Komisi E DPRD DKI ini.
Pencabutan Perda DKI Nomor 11 Tahun 1992 didasari atas fakta secara kewilayahan bahwa Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua kecamatan dan bukan bagian dari kota administrasi, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Komisi A Dorong Bupati Kep Seribu Inisiasi Pembangunan RSUD
Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat.
Namun, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 1992.
“Sejak dahulu kita sudah ingin Kepulauan Seribu menjadi destinasi maritim Jakarta, maka dengan dicabutnya Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kepulauan Seribu semakin berkembang dan tidak terbentur dengan yang selama ini dibatasi oleh Perda nomor 11 tahun 1992,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan pencabutan beberapa Perda, salah satunya Perda 11/1992. Menurut dia, Perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di mana Kepulauan Seribu sudah memisahkan diri dari Jakarta Utara dan berdiri sendiri sebagai wilayah kabupaten. (Z-1)
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
PERATURAN Daerah (Perda) tentang kekerasan anak yang dibuat sejak tahun 2016 di Nagekeo, NTT, belum juga diimplementasikan di lapangan.
Pemprov Kalsel nantinya akan memberikan berbagai kemudahan semaksimal mungkin seperti perizinan dan jaminan pemerintah daerah.
Pengolahan sampah metode RDF yang diatur dalam Perda RUED mampu menjadi solusi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved