Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NITA sontak terhenyak membaca isi pesan Whatsapp (WA) yang dikirimkan atasannya berinisial R. Emosi buruh pabrik tekstil itu memuncak berubah menjadi kemarahan karena pesan tersebut begitu merendahkan, tidak pantas, dan di luar batas kewajaran.
"R kirim WA menjijikkan. Minta saya PAP (post a picture) bagian dada. Itu sudah keterlaluan. Memang saya pekerja, saya posisinya di bawah dia, tapi bukan berarti dia bisa merendahkan saya," kata Nita saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
R ialah kepala bagian packing quantity akurasi di salah satu pabrik tekstil di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Nita, 32, merupakan buruh di bagian packing barang. Keduanya berada dalam satu perusahaan yang sama serta menempati posisi atasan dan bawahan sejak 2020.
Selama hampir 3 tahun, Nita berupaya tabah kendati mengalami pelecehan seksual secara fisik, verbal, dan berbasis online dari atasannya. Sebagai lulusan SMA yang telah berkeluarga, ia paham betul sulitnya mencari pekerjaan.
Sebelum mengirim chat mesum, biasanya R memulai percakapan dengan mengomentari status WA Nita. "Saya ditanyai sudah sampai rumah atau belum, sudah makan belum. Lagi sama siapa, atau ketika lagi liburan (Lebaran), ditanyai berlibur dengan siapa," tuturnya.
Nita bahkan kerap diganggu R seperti dicolek pantatnya dan digoda saat suasana pabrik sedang sepi. Karena terus mengabaikan sang atasan, sinyal akan diberhentikan dari pekerjaan mulai dikirimkan.
"Setiap kali tidak menuruti permintaan PAP, besoknya dia marah-marah tanpa alasan. Apa pun yang saya lakukan salah. Pokoknya sengaja banget dibikin suasana kerja enggak nyaman," tutur Nita.
Puncaknya terjadi pada April 2023. Perempuan asli Bekasi itu dipaksa datang ke ruang HRD. Ketika itu R juga ada di sana. "Saya enggak boleh terlalu lama membaca surat pengunduran diri, langsung disuruh tanda tangan. Surat itu pun tidak pernah dikasih ke saya," ucapnya lirih.
Marak pelecehan
Nita akhirnya melaporkan semua ke Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) pada September lalu. Anggota FSBPI Titin Nurlinasari mengeklaim sudah lama mendengar kabar maraknya pelecehan di pabrik tersebut. Namun, baru Nita yang berani melapor ke FSBPI.
"Si korban (Nita) datang akhirnya ke saya dan minta bantuan. Dia bilang dia ingin pelaku dihukum dan mendapatkan efek jera. Korban juga sudah menunjukkan bukti chat-nya, mohon maaf ada kata-kata tidak senonoh. Itu buktinya kita sudah pegang," kata Titin.
Senada dengan Titin, Nita membenarkan ada banyak pekerja perempuan yang menjadi korban R. Ia mengetahui hal itu karena beberapa buruh diam-diam menceritakan perbuatan R.
"Yang saya tahu, sekitar 10 pekerja perempuan pernah diminta untuk mengirimkan foto mesum oleh R, tapi mereka tidak berani bersuara," kata Nita.
Media Indonesia telah berupaya mengontak pabrik tekstil tempat Nita bekerja. Surat permohonan wawancara yang dilayangkan pada Rabu (18/10) ditolak perusahaan. Salah seorang petugas keamanan meminta agar dilakukan koordinasi dengan pihak KBN Cakung.
Vice Presiden Corporate Secretary PT KBN Desy Ika Sulisti mengatakan akan membentuk tim guna menelusuri kasus kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan tersebut. "Kami akan koordinasikan dulu dengan unit terkait," kata Desy dihubungi, Kamis (19/10).
Sementara itu, Kepala Pospol Subsektor KBN Cakung Ipda Syarpani mengaku tidak pernah mendapat laporan perihal tindak pidana kekerasan seksual di kawasan tersebut. "Kalau laporan pelecehan, kekerasan seksual, itu enggak pernah kita dapat," ucap Syarpani.
Koordinator Deputi Bidang Perempuan FSBPI Sri Rahmawati mengaku tidak heran dengan nihilnya pelaporan tersebut. "Sebelumnya pernah kok lapor ke pospol, tapi korban jadi semakin takut lapor. Malah disalahkan, kamu sih pulangnya terlalu malam, kamu kali bajunya enggak benar," keluh Sri.
Berani bicara
Kasus pelecehan seksual dengan modus ancaman diputus kontrak pernah viral pada Mei silam. Alfi Damayanti, 25, karyawan perusahaan kosmetik di kawasan Cikarang, Jawa Barat, diminta menginap bersama bosnya (staycation) demi perpanjangan kontrak kerja setiap tiga bulan sekali.
Pelecehan seksual sebenarnya terjadi dalam rentang waktu yang lama. Mulai mengirim pesan WA pribadi di luar topik pekerjaan hingga mengelus tangan Alfi di sebuah lorong tempat kerja. Namun, klimaks terjadi pada suatu malam.
Alfi dihubungi B, manajer perusahaan yang memiliki kuasa untuk memutus atau memperpanjang kontrak pekerja. Dia ingin menjemput Alfi dari tempat indekosnya tak jauh dari lokasi kerja. Alfi menolak. Tak lama kemudian B mengirim foto sebuah hotel di kawasan Jababeka Cikarang sebagai ajakan staycation.
Kisah itu kemudian beredar luas di media sosial. Alfi memberanikan diri mengungkap tingkah atasannya. Risiko kehilangan pekerjaan sudah diperhitungkan. "Saya ingin korban seperti saya berani berbicara, mengungkapnya," kata Alfi yang sudah tidak bekerja di tempat itu.
Betul saja, Alfi harus rela kehilangan pekerjaan lantaran kasus yang menimpanya viral. Perusahaan enggan memberikan perpanjangan kontrak kerja.
Kasus pelecehan itu kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di surat itu juga tertulis dugaan yang disangkakan ke terlapor B, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho berjanji akan mengecek perkembangan kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar pekerja kontrak, terutama perempuan. Berlanjut tidaknya kontrak kerja sangat bergantung pada pertimbangan subjektif pimpinan.
"Serikat pekerja juga harus berani bersuara. Mereka harus bersama-sama mengangkat isu ini karena kekerasan seksual terhadap buruh perempuan ini sebuah proses yang sudah lama terjadi dan suka dimanfaatkan para atasan," ujarnya. (A-1)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved