Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGEMUDI ojek online (Ojol) Bong Fie Moy Mempawah, 70, tewas setelah menjadi korban jambret di jalur lambat Jalan HBR Motik, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Korban ojol jadi korban jambret. Tas korban di jambret tapi tidak berhasil hingga korban terjatuh hingga mengalami luka luka robek bagian belakang kepala, luka lecet bagian muka dan kaki. Korban tewas ditempat," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit) Reskrim Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan saat diwawancarai, Sabtu (28/10).
Fauzan mengatakan, korban merupakan warga Jalan Kartini 73B RT 04 RW 02, Kartini, Sawah Besar. Kasus tewasnya pengemudi ojol ini juga ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.
Baca juga: Saksi Sebut Ojol Potong Jalan Mendadak Sebelum Kecelakaan Moge di BSD
"Kita juga sedang periksa CCTV dan mintai keterangan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ungkapnya.
Fauzan mengatakan diketahui bahwa korban sempat dipepet oleh pengendara lainnya. Kejadian ini, secara tegas Fauzan mengatakan tidak bisa dibiarkan melakukan tindakan kriminal terlebih hingga ada korban.
Baca juga: Tawarkan Peluang Usaha ke Driver Ojol, Kajol Gelar Pelatihan Pemasaran Digital
"Ini tidak bisa dibiarkan, kita akan buru pelaku ini. Korban meninggal di tempat dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan otopsi,"tegasnya.
Sementara itu, dari keterangan salah satu saksi, Boyadi mengatakan bahwa diketahui dipepet oleh pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria FU warna hitam yang berboncengan.
"Pelaku itu narik tas korban, nah tas warna hitam disangkut di leher. Tas itu ditarik hingga membuat korban terjatuh hingga terseret ke aspal. Kepala korban terbentur trotoar dan meninggal di lokasi yang diperkirakan pelaku ada dua orang," ungkapnya. (Z-10)
Dalam memasifkan kendaraan listrik di Indonesia memang membutuhkan kerjasama semua pihak. Tidak hanya pemerintah dan BUMN saja, tetapi juga pihak swasta.
PEMERINTAH menetapkan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir daring tidak masuk dalam aturan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojol (ojek online) maupun kurir.
Kemnaker didesak untuk mengawal atas pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online (pengemudi ojol) dan kurir online.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol.
Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan asuransi baik pengemudi maupun penumpang, yang menggunakan layanan transportasi online inDrive.
Sebelum melakukan aksinya di CFD Sudirman, mereka juga pernah melakukan aksinya di lampu merah Senen, Jakarta Pusat, pada pertengahan Mei 2024.
perencanaan itu terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya tersangka Uus mengajak Jeding untuk melakukan penjambretan dengan kode 'gawe'.
POLDA Metro Jaya berhasil menangkap dua jambret berinisial U dan MR, yang sempat viral melakukan penjambretan di car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Momen ketika jambret itu beraksi berhasil diabadikan oleh seorang juru potret yang ada di sekitar lokasi. Wajah dua pelaku serta pelat nomor yang dipakai terlihat jelas
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
SEJUMLAH anggota Polri mengawal ketat seorang pelaku jambret berinisial IR, 24, warga Garut, tengah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved