Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 yang berlangsung pada November 2018. Satu tersangka berinisial AS selalu kurir pengantar uang suap masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Salah satu tersangka atas nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/9). Ia menyandang status itu bersama lima orang lainnya, antara lain K selaku penghubung wasit.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola: Klub Y Habiskan Uang Rp800 Juta untuk Rebut Kemenangan di Liga 2
AS dan K dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Tersangka lainnya, yakni M sebagai wasit tengah. Kemudian E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Baca juga Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1
Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, ada dua tersangka yang baru ditetapkan pekan lalu. Mereka yang berperan sebagai pemberi suap itu berinisial VW dan DR.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," ungkap Asep.
Wakabareskrim Polri itu mengatakan VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW melobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari club Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," ujar jenderal bintang dua itu.
Asep mengaku telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Kemudian, memeriksa enam ahli. Lalu, menyita rekening koran, bukti transfer, dan bukti lainnya. Sementara itu, terkait uang suap polisi menemukan nilainya sebesar Rp800 juta.
Asep menyebut poin utama dalam kasus ini adalah penanganan pengaturan skor, atau match fixing. Satgas Antimafia Bola tengah mengembangkan dan berupaya menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya.
"Baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," ucap Asep.
Kedua tersangka VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Kasus ini terbongkar atas adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023. Polisi memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.
Pihak klub yang tidak disebutkan namanya itu memberikan uang senilai Rp100 juta untuk wasit yang memimpin pertandingan agar bisa dimenangkan. Disebutkan, total klub tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan dalam satu liga.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
PELATIH Bali United Stefano Cugurra mengharapkan sanksi keras kepada oknum pelaku untuk mencegah praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepak bola tanah air.
Zwayer mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak Jude Bellingham mengkritik kepemimpinannya dalam laga Bundesliga antara Borussia Dortmund dan Bayern Muenchen.
Dugaan terhadap adanya pengaturan pertandingan di liga sepak bola Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya kerap terdengar.
Pada Januari 2021, Agripina dijatuhi sanksi dibekukan selama lima tahun oleh BWF karena tidak melaporkan perihal tawaran pengaturan skor tersebut.
SEBANYAK delapan pemain bulu tangkis Indonesia mendapatkan sanksi berat dari Badminton World Federation (BWF) atau Badan Bulu Tangkis Dunia.
Satgas antimafia bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing Liga 2 tahun 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved