Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan menunaikan akad nikah di Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/9) lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pernikahan bisa terlaksana setelah penyidik berkoordinasi dengan Dittahti Polda Metro Jaya.
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," kata Ade, Senin (2/10).
Baca juga: Dalami Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Jaya Panggil 6 Saksi Ahli
Ade menjelaskan bahwa pernikahan antara tersangka SE dan AT dihadiri 5 orang, yang terdiri dari: 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
SE merupakan tersangka kasus rumah produksi film dewasa dengan peran sekretaris rumah produksi dan talent wanita. Sementara AT, merupakan sound engineering rumah produksi. Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa pernikahan antara SE dan AT telah lama direncanakan sebelum pengukapan kasus tersebut.
Baca juga: Dikira Film Religi, Siskaeee Terkejut Ternyata Dirinya Syuting Film Dewasa
"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," tutur Ade.
"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa penahanan bukan halangan untuk melakukan akad nikah. Pihaknya mengaku selalu memfasilitasi hak tersangka selam hal tersebut tidak menganggu proses penyidikan.
"Selanjutnya pasca akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-10)
Setelah bertahun-tahun membuat berbagai film porno, nama Daniels menjadi sorotan pada 2018 ketika dia secara terbuka mengaku pernah berhubungan seks dengan Trump, satu dekade sebelumnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur.
SISKAEEE atau Fransisca Candra Novitasari menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dan beberapa pemeran lainnya.
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TERSANGKA kasus produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro Jaya pada Kamis (1/2).
SISKAEEE atau Francisca Candra Novitasari mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus produksi film porno Jakarta Selatan. Polisi menyebut sudah menerima surat tersebut
PENYIDIK Polda Metro Jaya menangkap selebgram Siskaee karena dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka akibat terlibat dalam film porno di Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa Bima Prawira (BP), tersangka di kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved