Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pabrik rumahan pengoplos gas elpiji di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Ade pun mengaku berbekal dari informasi itu pihaknya melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan pada 20 September 2023 lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan
"Benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji tiga kilogram subsidi pemerintah dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kilogram non subsidi," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).
Akan tetepi, dalam penggerebekan itu polisi belum berhasil mengamankan pelaku. Baru satu hari setelahnya, kepolisian menangkap pelaku berinisial RS 43.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Penyuntik Gas Subsidi 3 Kilogram
Tersangka RS sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahan (rutan) Polda Metro Jaya. Ade melanjutkan, tersangka RS mengaku telah melakukan aktivitas itu kurang lebih selama dua bulan setengah.
"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," bebernya.
RS dijerat dengan Pasal 55 Undangan-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-3)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Penambahan penyaluran telah dilakukan bertahap selama masa Idul Adha. Stok BBM nasional rata-rata selama 20 hari dan elpiji rata-rata 17 hari.
Selain memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan produk non subsidi yaitu Pertamax Series, Dex Series, dan Bright Gas
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved