Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM rangka menuju udara yang lebih bersih dan pembangunan berkelanjutan, Pemda Kota Tangerang melakukan kerjasama dengan Clean Air Asia (CAA).
Penandatanganan yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Tangerang pada Jumat (22/9) itu merupakan upaya kolaborasi yang difokuskan pada pengembangan rencana aksi udara bersih yang kuat sebagai bagian dari proyek Pathways to Clean Air and Clean Energy.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan untuk pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi). Tujuannya, kata dia, supaya masyarakat Kota Tangerang bisa menghirup udara bersih dan sehat.
Baca juga: Pemkot Tangerang Komitmen Wujudkan Kualitas Udara Bersih dan Berkelanjutan
"Masyarakat Kota Tangerang berhak menghirup udara yang bersih dan sehat, serta menciptakan lingkungan yang nyaman demi kelanjutan kehidupannya," papar dia.
Untuk itu, sambung Herman, Pemkot Tangerang mengambil langkah-langkah konkret yang strategis demi terciptanya udara yang bersih melalui renaksi tersebut.
Baca juga: Dengan Konsep Berbeda, Toko Kelima Aeon Store Hadir di Mall Alam Sutera
Sementara itu, Direktur Eksekutif Clean Air Asia, Dang Espita Casanova mengatakan, antusiasmenya terhadap kemitraan tersebut mencerminkan visi bersama untuk udara yang lebih bersih dan pertumbuhan perkotaan yang berkelanjutan.
"Melalui kolaborasi ini, kami akan merancang Renaksi Udara Bersih bagi kota yang telah dipilih," katanya.
Dang Espita, juga menekankan, strategi perlindungan lingkungan, termasuk rencana aksi udara bersih, akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan dan regulasi di masa depan.
“Ya, tentu saja kami memberikan dukungan teknis karena kami sangat terlibat dalam inisiatif ini. Kami menyadari perlunya mencapai keseimbangan antara pertimbangan ekonomi dan lingkungan. Dengan bahan penelitian dan strategi perlindungan lingkungan yang solid, kami yakin partisipasi dalam Renaksi ini akan menjadi titik awal bagi pengambilan keputusan dan peraturan kebijakan di masa depan. Kami berharap upaya ini akan memberikan manfaat yang besar,” ucap Dang Espita.
Dilakukan Bertahap
Direktur Eksekutif APEKSI, Alwis Rustam menjelaskan, penandatanganan kerjasama dalam kurun waktu lima tahun kedepan ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk pertama, lanjutnya, fokus pada perencanaan yang didasarkan pada pengetahuan akademik Clean Air Asia yang difasilitasi oleh APEKSI.
"Kota Tangerang dipilih karena kota ini sangat aktif dalam APEKSI, dengan wali kota sebagai anggota dewan pengawas APEKSI. Mereka rajin berkomunikasi dengan menteri terkait isu-isu kota. Kota Tangerang juga menjadi contoh bagi kota-kota besar lainnya, terutama yang memiliki tantangan polusi akibat industri di sekitarnya," jelas Alwis.
Dia juga menegaskan, masalah polusi udara tidak mengenal batas administratif, dan untuk itu diperlukan kerja sama yang lebih luas melalui kajian akademik yang didukung oleh Clean Air Asia dan APEKSI.
(Z-9)
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana bertujuan untuk mencegah dan menyiagakan kemampuan mandiri saat terjadinya bencana.
KOTA Tangerang masuk dalam lima besar Bersama Bandung, Bekasi, Semarang, dan Surabaya sebagai daerah yang diincar investor asing. Ini berdasarkan data yang dirilis BKPM.
SUAMI tega membakar istrinya di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditangani Polsek Cipondoh Kota Tangerang.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Pemkot Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, menandatanganani komitmen Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
LEMBAGA swadaya masyarakat (LSM) Bicara Udara telah bertemu dengan tiga calon presiden (capres) Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Terkadang panasnya udara di luar ruangan menciptakan polusi berlebihan hingga masuk ke dalam rumah. hal ini tentu sangat mengganggu kesehatan udara yang terhirup.
Gani menyebut persoalan polusi udara kalah dengan isu seperti lapangan pekerjaan. Hal ini didasari urgensi politisi maupun pemangku kebijakan memandang polusi udara.
Masyarakat, khususnya komunitas pelari, berhak mendapatkan akses udara bersih saat berolahraga di luar ruangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved