Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EKSPRESI kaget tak bisa disembunyikan Sutirah, 75, warga RT13 RW05 Kelurahan Cengkareng Timur saat melihat kedatangan petugas PLN dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta ke rumah salah satu cucunya.
Rupanya, petugas menemukan adanya penyambungan listrik ilegal dari tiang listrik ke rumah cucu Sutirah. Sesuai standard operasional prosedur (SOP), penyambungan listrik ilegal itu harus diputuskan petugas.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, sambungan listrik ilegal itu tidak hanya mengaliri listrik di satu rumah namun pada empat rumah lainnya yang juga rumah Sutirah beserta anak dan cucunya. Perdebatan sengit sempat dilontarkan Sutirah yang tidak mau aliran listrik diputus dari rumah anak dan cucunya.
Baca juga: Bedah Listrik di Cengkareng Timur, Petugas Temukan Pencurian Listrik
"Sudahlah Mas, diselesaikan di sini saja. Sama saya (bayar) berapa?," ujar Sutirah pada Kamis (21/9).
Petugas berkali-kali harus menolak ajakan jalur damai Sutirah. Di rumah petak bercat hijau terang tersebut terlihat adanya pendingin ruangan. Pendingin ruangan juga terlihat di beberapa rumah lainnya. Bahkan di depan rumah cucu Sutirah terdapat sebuah mobil yang diatapi dengan seng dan dipagari asbes seadanya
Baca juga: Pelaku Tambang Kripto Curi Listrik di Depok. Ini Kronologinya
"Kasihan anak cucu saya nanti gelap kalau diputus. Nanti kepanasan," ungkapnya tetap membujuk petugas.
Namun, petugas PLN, Mizman Pohan, tetap pada pendiriannya untuk memberikan sanksi administratif kepada Sutirah. Sutirah pun harus mengurus dokumen administratif ke kantor PLN terdekat. Setelah diedukasi, akhirnya Sutirah pun mau menerima sanksi dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Mizman menjelaskan, penyambungan listrik ini ilegal karena merugikan negara. Sebab, dari pengecekan hari ini, ia menemukan rumah cucu Sutirah hanya membeli pulsa listrik sebesar Rp50 ribu sebulan. Selain itu, penyambungan listrik ilegal ini juga berbahaya karena dapat menyebabkan korsleting listrik dan berdampak pada kebakaran.
"Ya beginilah kalau di lapangan pasti ketemu berbagai jenis pelanggan. Tapi yang penting kita edukasi," ujarnya.
Kedatangan petugas gabungan dalam rangka bedah listrik untuk memeriksa keamanan listrik guna pencegahan kebakaran. BPBD DKI merencanakan program bedah listrik dilakukan di 10 kelurahan dengan jumlah kebakaran tertinggi di Jakarta hingga Oktober mendatang. (Z-10)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melihat pola pasokan dan permintaan batu bara dari global, khususnya Tiongkok, masih sama dengan bulan lalu.
BIRO Statistik Nasional (NBS) Tiongkok menyebutkan bahwa output batu bara mentah negara itu mempertahankan pertumbuhan yang stabil pada April 2023.
Total kebutuhan daya yang akan dipasok di delapan perusahaan tersebut mencapai 1.008 megavolt ampere (MVA). Pertumbuhan konsumsi listrik di Batam tercatat mengalami lonjakan signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved