Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITLANTAS Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi terkait penggunaan sabuk pengaman atau seat belt bagi pengendara mobil yang melintas di Gerbang Tol Cililitan, hari ini, Kamis (21/9). Kegiatan tersebut dilakukan mengingat pelanggaran penggunaan sabuk pengaman menjadi yang paling tinggi bagi pengendara mobil pada Operasi Zebra Jaya 2023.
“Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena, pada evaluasi hari ke-3, pelanggaran paling banyak, khususnya roda 4, adalah penggunaan seatbelt. Makanya kita melakukan sosialisasi di tempat ini,” kata Latif, di Jakarta, Kamis (21/9).
Latif mencatat, selama dua hari pelaksanaan, Operasi Zebra Jaya 2023 yakni Senin (18/9) dan Selasa (19/9), dari 341 pelanggaran yang terkena tilang elektronik, sebanyak 247 adalah pelanggaran sabuk pengaman.
Baca juga: Tak Hanya Masyarakat, Polisi Juga Diawasi Propam Selama Operasi Zebra Jaya 2023
Sementara, Gerbang Tol Cililitan dipilih sebagai tempat sosialisasi karena lokasi tersebut menjadi titik kedatangan para pekerja dari luar Jakarta.
“Memang kita pintu tol ada 3, yaitu Pintu Tol Cawang, dari Cikampek, ini yang dari Jagorawi dan dari Tomang. Ini arah yang paling banyak aktivitas masyarakat dari Jagorawi, Bogor, yang bekerja di Jakarta,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Razia 341 Pelanggar Selama Dua Hari dalam Operasi Zebra
Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati 341 pelanggaran selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile. (Z-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved