Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Bogor mengeluarkan kebijakan terkait penanganan polusi udara di Kota Bogor. Udara di Kota Bogor dalam beberapa hari ini, dikategorikan dalam kondisi tidak sehat.
Dalam keterangan persnya yang digelar di teras Balaikota Bogor di Jl Juanda, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan ada 8 (delapan kebijakan) dalam penanganan polusi udara. Kebijakan itu tertuang di Instruksi Wali Kota Bogor dengan Nomor 440 / 4311-Huk.HAM Tahun 2023 dan mulai diberlakukan, Senin, 28 Agustus 2023.
Kebijakan pertama, Pemkot Bogor menerapkan WFH (work from home). Namun dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai, WFH dilakukan tidak menyeluruh. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ispa, dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Polusi Udara Krisis Bersama, Heru: Semua Pihak Harus Berkontribusi
Kedua, warga Bogor diminta untuk selalu memantau perkembangan angka polusi udara di Kota Bogor. Informasi soal ini ditayangkan sejak 26 Agustus di semua kanal informasi pemkot dan LED di berbagai sudut kota.
"Kalau angkanya kuning dan merah, maka berarti mengkhawatirkan. Maka diminta untuk menggunakan masker,"katanya.
Baca juga: Modifikasi Cuaca Disebut Paling Ampuh Atasi Polusi Udara
"Jadi penggunaan masker ini situasional, melihat dari tingkat polusi udara di Kota Bogor,"imbuhnya.
Dalam hal ini Kominfo akan bekerjasama dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan juga IPB University untuk menayangkan angka polusi udara real time di Kota Bogor.
Yang ketiga, lanjut Bima, diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus untuk di lingkungan kantor Pemkot Bogor. Jadi di Balaikota, di kantor dinas, di kantor pemerintahan, mobil yang berpenumpang kurang dari 4, tidak diperkenankan untuk masuk. Kebijakan ini untuk memberikan ruang bagi ASN (aparatur sipil negara) menyesuaikan dengan sistem antar jemput, sistem nebeng bareng dan lain lain.
"4 in 1 ini diharapkan, ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi. Kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik roda dua atau roda empat,"jelas Bima.
Jadi kendaraan listrik yang tidak menimbulkan polusi maka, dikecualikan dari ini. Seperti yang juga menjadi poin dari instruksi Mendagri, kendaraan listrik dikecualikan dari himbauan untuk mengurangi penumpang dalam satu mobil.
Keempat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor.
Kelima, Dishub Kota Bogor bersama unsur kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.
"Saya perintahkan LH, dishub, ini melakukan pengetatan uji emisi baik kendaraan umum baik transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Saya akan bersama-sama kepolisian akan melakukan sidak untuk memastikan tidak ada yang lolos di uji emisi ini,"tegas Bima.
Kebijakan keenam, mengimbau pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar/jemput.
"Kami juga menghimbau kepada sekolah- sekolah untuk semaksimal mungkin menerapkan kembali sistem antar jemput sekolah yang setelah covid ini agak kendor sehingga menimbulkan kemacetan, pemborosan dan lain lain. Jadi diperbanyak layanan antar jemput di setiap sekolah,"ungkap Bima.
Kebijakan ketujuh, kepada camat dan lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing.
Yang terakhir, kepada aparatur camat dan lurah, wali kota meminta untuk bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi dan dapat mengganggu aktivitas warga.
"Jadi, warga ditertibkan. Kita akan terapkan perda tibum dan perda lingkungan hidup. Ada sanksi kurungan, ada sanksi denda sampai maksimal Rp 10 juta,"tutupnya. (DD/Z-7)
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya menyiapkan pengusaha Jusuf Hamka untuk mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
TAWURAN antarwarga kembali pecah di Jalan Basuki Rachmat (Bassura), Jakarta Timur pada Selasa (9/7) sore. Lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan akibat dari tawuran tersebut.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Kemacetan berkaitan erat dengan isu sosial dan lingkungan. Seharusnya, ada kesadaran bersama terkait masalah tersebut.
Meski dianggap perlu, namun pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterpakan dalam waktu dekat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved