Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 70 titik kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap III akan terinstal di Ibu Kota pada 2023 ini. Pemasangan kamera tilang elektronik di sejumlah titik ditarget selesai pada Desember 2023. Karena itu, Dishub DKI berharap agar pengendara waspada dan disiplin tunduk pada aturan lalu lintas (lalin).
"Iya tahun ini akan dipasang. Paling lambat pemasangan Desember," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Syafrin, Polda Metro Jaya sedang menyiapkan teknis pemasangan kamera ETLE. Adapun jumlah kamera ETLE yang akan dipasang masih sama.
Baca juga: Tilang Elektronik Mobile Bentuk Antisipasi Kejadian Lawan Arah Lenteng Agung
"Kini dalam proses di Polda Metro Jaya. Saat ini masih proses. Ada list-nya 70 titik," lanjut Syafrin. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberi hibah Rp 75.477.263.795 (Rp75,4 miliar) kepada Polda Metro Jaya untuk penambahan sedikitnya 70 titik ETLE atau tilang elektronik di Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1). ETLE diyakini bisa memberi sejumlah manfaat, seperti mengurangi kemacetan hingga efisiensi sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Ingin Beli Mobil Bekas? Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya
Berdasarkan dokumen resmi Dishub DKI Jakarta, dana hibah sebesar Rp75,4 miliar itu dialokasikan untuk tujuh program pendukung instalasi ETLE.
Disebutkan pula, empat hari Operasi Patuh Jaya, sebanyak 1.854 pengendara kena tilang ETLE. Pertama, Rp 12.846.246.849 untuk aplikasi dan server. Kedua, Rp 38.754.444.041 untuk penindakan. Ketiga, Rp 5.795.619.958 untuk perangkat network operation center (NOC) dan keamanan. Keempat, Rp787.528.865 untuk perangkat back office. Kelima, Rp4.833.399.226 untuk penyewaan internet dan listrik ETLE. Keenam, Rp4.581.568.739 untuk instalasi dan integrasi sistem. Terakhir, total Rp398.727.273 untuk biaya administrasi.
Selain itu, ada penambahan pajak 11 persen senilai Rp7.479.728.845. Dengan demikian, total anggaran untuk 70 titik instalasi ETLE itu mencapai Rp75,4 miliar. (Z-10)
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Upaya penindakan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
sebanyak 3.215 kendaraan bermotor terkena tilang karena melanggar aturan berlawanan arah di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved