Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menyita aset tersangka kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun dan tengah mengincar tersangka baru.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (15/8).
Whisnu menyebutkan bahwa pihaknya masih terus menangani kasus tersebut. Terbaru, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru.
"Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," sebutnya.
Baca juga: Polri Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,4 Triliun untuk Korban
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset dalam kasus tersebut dengan total Rp1,4 triliun.
"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban," tutur Whisnu.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan 14 orang tersang, antara lain Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Baca juga: Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89
Diketahui sebelumnya tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (Z-10)
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melacak sejumlah aset Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
Bareskrim Polri tengah menelusuri aset tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Upaya itu guna mengembalikan kerugian para korban.
Polri telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved