Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menerima laporan polisi dari Band Radja terkait konten di Youtube Dunia Manji milik Anji Manji. Polda Metro mulai mengusut kasus tersebut.
"Ya kemarin ada laporan ya, sudah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Terpadu, SPKT ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Trunoyudo menyebut pihaknya baru saja menerima laporan ini. Langkah selanjutnya, pihak SPKT akan melimpahkan laporan tersebut ke direktorat terkait.
Baca juga : Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta
"Kemudian tentunya laporan ini akan mendasari dalam proses selanjutnya. Tentu standar operasional prosedur nanti akan ditangani siapa. Kalau terkait dengan ITE-kan tentunya Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kalau terkait dengan hal pidana umum tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum," beber Trunoyudo.
Laporan ini diterima dengan nomor perkara: LP/B/4764//VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut memastikan polisi akan mengusut kasus dugaan pencemaran nama Baik ini.
"Tentu kita dalami," ujar Trunoyudo.
Baca juga : Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini dilayangkan pada Senin, 14 Agustus 2023. Grup band dengan lagu Cinderella itu mengaku diboikot hingga mereka mendapat cacian dari masyarakat atas konten yang ada di YouTube Dunia Manji.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi. Yang kami laporkan di sini akun YouTube Dunia Manji," kata kuasa hukum band Radja, Sunan Kalijaga, Senin, 14 Agustus 2023.
Sunan mengatakan, perbincangan yang ada di YouTube Dunia Manji terkesan menggiring opini publik bahwa band Radja maling. Padahal, pengakuan narasumber di YouTube Dunia Manji tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya sebab tidak ada bukti sepanjang perbincangan itu.
Baca juga : Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
"Ada hal yang akan kita buka di penyidikan siapa yang benar dan salah ke mana pun kami siap, ini adalah penggiringan opini publik, grup band radja maling begini begini," lanjutnya.
Gitaris Radja, Moldy, juga menegaskan laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah hak cipta dari lagu Cinderella. Sebab, itu terkait personal sendiri.
"Di sini kita melaporkan (akun) Dunia Manji itu karena kita merasa dirugikan atas podcast tersebut gitu aja," kata Moldy.
Band Radja menilai akun tersebut telah mewadahi seorang narasumber yang kurang berkompeten dalam membahas grup bandnya. Sehingga, Radja merasa dirugikan atas penayangan konten tersebut.
Akun YouTube Dunia Manji dilaporkan terkait pelanggaran penyebaran konten di media sosial. Terlapor dipersangkakan terkait Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (MGN/Z-7)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
PAKAR hukum merek Arimansyah menilai Erspo boleh saja menginginkan perlindungan hak cipta atas desain jersey Timnas Indonesia.
Seluruh kekayaan intelektual memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang
Dalam National Statement-nya, Yasonna menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.
Kemenkop UKM dan Smesco menyatakan siap memfasilitasi pendaftaran dan pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap merek dagang UMKM.
AKTOR Baim Wong memutuskan tidak melanjutkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved