Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kalah Gugatan, PN Tangerang Sita Lahan Paramount di Pagedangan

Mediaindonesia
31/7/2023 22:44
Kalah Gugatan, PN Tangerang Sita Lahan Paramount di Pagedangan
Juru sita PN Tangerang, Ambo Adi Manggaukang (kedua dari kanan), membacakan putusan pengadilan terkait sengketa lahan(Ist)

PENGADILAN Negeri Tangerang melakukan penetapan dan sita bidang lahan di Cluster Alicante, perumahan milik Paramount Land, di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan, Senin (31/7).

Hal itu dilakukan merujuk Surat Penetapan Nomor 306/pdt.6/2022/PN Tng. Sebelumnya, Komang Ani Susana selaku ahli waris memenangkan gugatannya terhadap Paramount.

Juru sita PN Tangerang, Ambo Adi Manggaukang mengatakan ada dua bidang lahan yang dipersoalkan, yaitu lahan seluas 6.222 dan 1.648 meter persegi yang berada di klaster tersebut. "Ini bukan sita eksekusi. Tapi melakukan sita satu bidang tanah," kata Ambo dihadapan puluhan orang dari kedua kubu.

Baca juga: Sodetan Kali Ciliwung Kurangi Banjir di Manggarai Hingga Bidara Cina

Di tempat yang sama, Komang menegaskan memiliki bidang lahan tersebut sejak 2012.  Pihaknya pun sudah sering mempersoalkan sengketa lahan itu, namun tidak pernah digubris oleh pihak yang berwenang.

Menurut dia, dua bidang lahan itu kini sudah menjadi gerbang dan jalan keluar masuk Cluster Alicante dan sisanya menjadi Ruko Alicante Square. "Lahan saya diserobot tahun 2012. Saya punya surat, punya peta rinci. Peta PBB 2015, 2017, 2021 ada. Namun fisiknya sudah dipindah karena peta di kantor BPN sudah berubah, sudah terjadi rekayasa posisi tanah-tanah saya," kata Komang.

Kepala Legal Paramount, Hari mengatakan pihaknya berpegang pada data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang saat proses jual-beli lahan, pengembangan hingga pengelolaan kawasan Paramount.

Paramount selaku pihak tergugat, imbuhnya, juga selalu menghadiri proses persidangan. "Kita dalam posisi masih menolak karena didasarkan pada data tidak otentik, tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPN, tidak juga sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh pemda. Perlu kami sampaikan di sini, semua kepemilikkan dan pengelolaan kami ini sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan dari pemerintah," kata Hari.

Sebelumnya, proses peletakkan sita bidang lahan oleh PN Tangerang di gerbang Cluster Alicante sempat memanas lantaran kedua kubu membawa pendukung puluhan orang.

Kedua pihak juga terlihat berdebat tanpa jarak. Situasi pun kembali kondusif setelah aparat datang ke lokasi perkara. Paramount berencana mengajukan banding sebagai langkah hukum berikutnya. "Anggota langsung mengamankan. Mereka hanya kisruh dan adu mulut," ujar Kapolsek Pagedangan AK Seala Syah Alam. (RO/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya