Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Tangerang melakukan penetapan dan sita bidang lahan di Cluster Alicante, perumahan milik Paramount Land, di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan, Senin (31/7).
Hal itu dilakukan merujuk Surat Penetapan Nomor 306/pdt.6/2022/PN Tng. Sebelumnya, Komang Ani Susana selaku ahli waris memenangkan gugatannya terhadap Paramount.
Juru sita PN Tangerang, Ambo Adi Manggaukang mengatakan ada dua bidang lahan yang dipersoalkan, yaitu lahan seluas 6.222 dan 1.648 meter persegi yang berada di klaster tersebut. "Ini bukan sita eksekusi. Tapi melakukan sita satu bidang tanah," kata Ambo dihadapan puluhan orang dari kedua kubu.
Baca juga: Sodetan Kali Ciliwung Kurangi Banjir di Manggarai Hingga Bidara Cina
Di tempat yang sama, Komang menegaskan memiliki bidang lahan tersebut sejak 2012. Pihaknya pun sudah sering mempersoalkan sengketa lahan itu, namun tidak pernah digubris oleh pihak yang berwenang.
Menurut dia, dua bidang lahan itu kini sudah menjadi gerbang dan jalan keluar masuk Cluster Alicante dan sisanya menjadi Ruko Alicante Square. "Lahan saya diserobot tahun 2012. Saya punya surat, punya peta rinci. Peta PBB 2015, 2017, 2021 ada. Namun fisiknya sudah dipindah karena peta di kantor BPN sudah berubah, sudah terjadi rekayasa posisi tanah-tanah saya," kata Komang.
Kepala Legal Paramount, Hari mengatakan pihaknya berpegang pada data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang saat proses jual-beli lahan, pengembangan hingga pengelolaan kawasan Paramount.
Paramount selaku pihak tergugat, imbuhnya, juga selalu menghadiri proses persidangan. "Kita dalam posisi masih menolak karena didasarkan pada data tidak otentik, tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPN, tidak juga sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh pemda. Perlu kami sampaikan di sini, semua kepemilikkan dan pengelolaan kami ini sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan dari pemerintah," kata Hari.
Sebelumnya, proses peletakkan sita bidang lahan oleh PN Tangerang di gerbang Cluster Alicante sempat memanas lantaran kedua kubu membawa pendukung puluhan orang.
Kedua pihak juga terlihat berdebat tanpa jarak. Situasi pun kembali kondusif setelah aparat datang ke lokasi perkara. Paramount berencana mengajukan banding sebagai langkah hukum berikutnya. "Anggota langsung mengamankan. Mereka hanya kisruh dan adu mulut," ujar Kapolsek Pagedangan AK Seala Syah Alam. (RO/J-2)
Kegiatan penanaman pohon akan berlangsung di area parkir Mal Ciputra Tangerang yang akan beroperasi pada September 2024.
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Andri Permana menurunkan sejumlah baliho alat peraga kampanye (APK) dirinya untuk di daur ulang
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Festival Cisadane akan digelar kembali di Bantaran Sungai Cisadane atau sepanjang Jalan Benteng Jaya, Kota Tangerang pada 20 hingga 24 Juli mendatang
Salah satu wisata jalan kaki di Kota Tangerang yang patut diikuti adalah walking tour bertema Cina Benteng yang diadakan Elsa Novia Sena, yang juga seorang konten kreator.
Mereka menolak kehadiran Bank Tanah yang dinilai makin memperkeruh rencana redistribusi tanah.
Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan memperkarakan lahan kluster Tatar Pitaloka
Kota Baru Parahyangan hanya sebagai pihak yang membeli lahan yang sudah dijual oleh warga dari salah satu ahli waris.
Aksi itu dipicu perkara yang melibatkan pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan yakni PT Belaputera Intiland dan para ahli waris Almarhum Syekh Abdulrahman.
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Dalam RDPU, BAP DPD RI mendengarkan paparan dan persoalan yang tengah dialami masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved