Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengungkapkan bahwa motif tawuran yang dilakukan kelompok pelajar di Jembatan Bandengan, Jakarta Utara pada Selasa (18/7) hanya lah sekadar ingin mencari pengakuan atau eksistensi di media sosial.
"Mereka ingin eksis. Mungkin buat konten juga di situ sehingga viral," ujar Harry seperti dilansir dari Antara.
Mereka juga memiliki sejumlah catatan merah di sekolah masing-masing karena sering membolos, diduga karena bergabung dalam kelompok yang suka berbuat onar.
Baca juga: Terus-terusan Tawuran di Johar Baru Jakpus, Kriminolog: Polisi Jadi Salah Satu Penyebabnya
"Dari hal tersebut nanti kami berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengeluarkan anak tersebut dari daftar penerima manfaat KJP atau dicabut KJP nya," Kata Harry.
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan sudah menangkap dua orang pelajar asal Jelambar, Jakarta Barat yang diduga ikut dalam aksi tawuran tersebut. Kedua pelajar yang ditangkap juga sudah mengakui perbuatan mereka namun polisi masih menahan mereka karena belum menyebutkan nama lain yang dianggap sebagai provokator.
Baca juga: Polisi Amankan Empat Orang Pelaku Tawuran di Johar Baru, Jakpus
"Mereka mengakui bahwa melakukan tawuran. Setelah itu kita lakukan pembinaan dengan pihak sekolah yang juga sudah mendata siswa mereka. Kemudian tindak lanjutnya akan dilakukan pembinaan dari pihak sekolah," kata Harry.
Sebelumnya, dua kelompok pelajar yang masih lengkap mengenakan seragam sekolah terlibat tawuran di Jalan Raya Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara tepatnya di sebelah Jembatan Bandengan Utara.
Berdasarkan rekaman video yang diperoleh wartawan, dua kelompok pelajar yang diduga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) ini saling serang di samping jembatan dan sebagian dengan tangan kosong, lainnya dengan senjata tajam jenis celurit. (Z-6)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Polisi tangkap 10 anak di bawah umur pelaku tawuran maut di Bogor
Peristiwa tawuran maut di Jalan Tumenggung Wiradireja RT 02 RW 08, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tawuran pelajar yang melibatkan dua kelompok di sekitar Jalan Sholeh Iskandar (dulu jalan baru), Kecamatan Tanah Sareal, pada tengah malam atau sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwosusilo mengatakan ratusan pelajar ini mengikuti apel pembinaan bersama orang tuanya.
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved