Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Seorang anak laki-laki dibawah umur, diamankan aparat Polsek Bojongsari karena kepemilikan 3kg ganja. Atas penangkapan ini, aparat Polsek Bojongsari pun melakukan pemusnahan terhadap ganja tersebut.
Penangkapan ini berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polsek Bojongsari mendapat informasi tentang adanya pengiriman sebuah paket kardus berisi ganja di sebuah jasa pengiriman barang. Mendapat informasi tersebut, petugas pun mendatangi kantor jasa pengiriman barang itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kardus tersebut, polisi menemukan tiga plastik ganja di dalamnya. Selanjutnya petugas pun menunggu penerima paket tersebut datang mengambil pesanannya.
Baca juga : Peredaran Narkotika dan Obat Keras Marak Di Kabupaten Tangerang
Tak lama setelah itu, datang seorang seseorang yang mengambil paket tersebut. Tak mau hilang kesempatan, petugas pun langsung menyergap orang yang menerima kiriman paket tersebut.
Baca juga : Polda DIY Ungkap Dua Jaringan Peredaran Narkokba Jenis Ganja
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui berinisial RR alias RB berusia 17 tahun. Selanjutnya tersangka pun ditahan.
Penangkapan tersangka RR terjadi pada 18 Juni lalu. Sementara pemusnahan Barang Bukti berupa Ganja seberat 3 kilogram itu dilakukan di Mapolsek Bojongsari, Jum'at (7/7) siang. (MGN/Z-8)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved