Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA korban penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7). Mereka berjumlah enam orang.
Salah satu korban 'Si Kembar' Junita Wedaring Tyas mengatakan alasan kenapa akhirnya bisa ditipu lantaran ia mengaku sebagai teman dekat pelaku.
"Kalo dari sisi saya sendiri sih karena memang dia teman dekat ya. Jadi saya merhatiin instagramnya dia," kata Junita, Selasa (4/7).
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Lakukan Penipuan Jual Beli iPhone dengan Skema Ponzi
Senada dengan Junita, Masayu Nurul Hidayati juga mengungkapkan bahwa mereka berempat berteman saat masih berada di universitas.
"Kita ber-empat ini sahabat dekatnya Rihani. Jadi kita sahabat dekat dan kita yakin ya, teman kuliahan sih. Satu kampus di salah satu universitas di Jakarta. Dan kita kenal keluarganya, tau rumahnya. Jadi kita mau ikut jualin produk mereka," jelas Masayu.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
"Saya enggak [terbayangkan], pikiran bodoh saya ya. Saya pikir mana ada sih temen mau nipu gitu," sambung Junita.
Baik Junita dan Masayu sama-sama mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dari membeli barang elektronik produk Apple dari 'Si Kembar'. Junita mengaku merugi senilai Rp6,4 miliar, sementara Masayu merugi senilai Rp2,5 miliar.
"Terbaru Rp41 miliar kalau ditotal (kerugian dari semua korban)," ungkap Junita.
Usai si Kembar dikabarkan berhasil ditangkap, para korban datang ke Polda Metro untuk memastikan kebenaran dari berita tersebut.
Secara bersamaan, Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum supaya tidak dikriminalisasi menjadi tersangka.
"Hari ini kedatangan mau ketemu pak Dir Kombes Hengki berkaitan dengan satu kepastian hukum percepatan penetapan kembar itu untuk dibawa ke pengadilan," kata Odie.
"Yang kedua kita minta perlindungan dan kepastian hukum. Kepolisian harus berani kepolisian mesti berani ngambil sikap bahwa korban-korban ini jangan sampai dong dikriminalisasi menjadi tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Hengki, Selasa (4/7).
Kasus dugaan penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Z-10)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
JAJARAN Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penipuan berkedok jaminan mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah.
Pemuda dengan inisial MFR,24, dibekuk Polsek Panongan, karena telah melakukan penipuan jual tiket konser Coldplay.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved