Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan alasan menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM yaitu pihaknya menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.
"Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat," kata Nurul (20/6).
Baca juga: Kompetensi Mengemudi dalam Syarat Bikin SIM Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi
Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kemampuan, pengetahuan, serta dapat menunjukkan perilaku yang baik saat berkendara. Hal tersebut ditunjukkan lewat sertifikat mengemudi.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus sim umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," sebutnya.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat bagi Lembaga Sekolah Mengemudi
Ketentuan itu kemudian juga diperluas dengan diterbitkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Di dalamnya menyebut syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga yang perorangan.
Lebih rinci, Nurul juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperluas dengan diterbitkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga perorangan.
Ia menegaskan persyaratan itu ditujukan dalam rangka peningkatan kualitas pengendara kendaraan bermotor dan menekan angka kecelakaan.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebutkan terkait penerapan aturan tersebut yang merupakan bentuk implementasi dari aturan sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Yusri dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/6).
Yusri juga menjelaskan alasan penerapan aturan tersebut ialah untuk meneruskan aturan yang sudah sebelumnya. Ia pun mengaku akan secara bertahap diterapkan dengan sosialisasi yang dilakukan.
“Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu, tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” sebutnya.
Yusri menjelaskan salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM dengan wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," sebutnya. (Z-7)
Direktort Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni di:
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin (15/7).
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis (11/7).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait dengan syarat legal berkendara bisa mendatangi lokasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Seorang sopir truk bernama NA melanggar rambu dan marka jalan saat akan dihentikan oleh petugas Satlantas Polresta Sidoarjo. Ternyata mengonsumsi narkoba.
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya menindak 10.158 pelanggar lalu lintas.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved