Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAWURAN remaja dan pelajar menjadi salah satu tindak kejahat yang menjadi fokus perhatian jajaran Polda Metro Jaya. Pasalnya tawuran itu sudah mengakibatkan sejumlah korban luka dan korban jiwa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran. Tak hanya itu, dia juga berjanji akan mengusut para pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
"Saya tegaskan di sini, kalau ada pelajar yang membawa senjata tajam akan kami proses secara hukum," kata Irjen Pol Karyoto, dikutip Media Indonesia dari Channel Deddy Corbuzier, di YouTube, pada Senin (19/6).
Baca juga: Hendak Tawuran di Jakarta Pusat, Lima Remaja Ini Ditangkap Polisi
Karyoto menegaskan pemrosesan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam akan dilakukan tanpa pandang bulu, meski nantinya pelajar yang membawa senjata tajam tersebut merupakan siswa di bawah umur.
"Kan ada undang-undang pengadilan anak, akan tetap kami proses pokoknya," tegasnya.
Baca juga: Dinas Kebudayaan DIY Cek Kondisi Museum Dewantara Kirti Griya Usai Tawuran PSHT dengan Brajamusti
Irjen Pol Karyoto menilai tawuran pelajar merupakan pekerjaan rumah (PR) semua, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, orangtua, keluarga hingga lingkungan.
"Stakeholder harus melihat masalah tawuran pelajar ini merupakan masalah bersama, jadi semua harus ikut ambil peran untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan tawuran pelajar, pihak kepolisian juga bakal mendatangi sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Dia juga berpesan kepada para orangtua, agar betul-betul mengawasai putra-putrinya saat berada di luar rumah.
"Para orangtua tolong diawasi betul anak-anaknya, kalau mereka belum pulang ke rumah video call! Pastikan mereka sedang di mana dan bersama siapa," tutupnya. (Z-3)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved