Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AYAH Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, secara tegas mengaku tak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Hal itu dia ungkapkan kala menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6).
Jonathan Latumahina mengatakan tak ada ganti rugi yang sebanding untuk apa yang dialami putranya. Dia mengaku tak ingin banyak berkomentar soal restitusi, dan menyerahkan hal itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari pihak keluarga, saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?," tanya jaksa saat persidangan.
Baca juga: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora
"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan.
Jaksa kemudian bertanya apakah LPSK menyampaikan komponen perhitungan restitusi. Jonathan mengatakan kalau pihaknya hanya mengetahui LPSK sedang mengurus hak-hak David sebagai korban melalui restitusi.
"LPSK waktu itu kasih tahu kami akan urus hak-haknya David lewat restitusi. LPSK tanya ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tetapi untuk berapanya saya kurang paham," ujar Jonathan.
Baca juga: Jonathan Latumahina Beberkan Kondisi David Ozora Pascapenganiayaan
"Komponen perhitungannya?" tanya jaksa kepada Jonathan.
"Kurang tahu," timpal Jonathan.
Dia mengatakan LPSK menjelaskan soal restitusi atas kerugian materiil dan imateriil.
Ganti rugi itu, kata Jonathan, dapat diberikan kepada David karena ada penurunan kualitas hidup sebagai dampak penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imateriil, karena David kondisinya masih seperti ini. Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat," jelas Jonathan.
Hakim kemudian bertanya kepada jaksa apakah sudah ada perhitungan restitusi dalam berkas perkara. Jaksa mengatakan perhitungan restitusi itu sudah ada di berkas.
Jonathan kemudian mengatakan tak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang terjadi pada anaknya. Jonathan mengatakan semua akan sebanding bila Mario Dandy diperlakukan sama, yakni dibuat koma seperti David.
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang enggak, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku mendapatkan yang sama seperti yang terjadi kepada anak saya. Itu baru sebanding menurut saya. Kalaupun misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya," tutupnya.
(Z-9)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved