Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATRESNARKOBA Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram dan 4.988 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dari pengungkapan itu total ada 6 orang yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Komarudin menyebutkan, pengungkapan bermula saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Pihaknya pun kemudian bergerak dan menangkap tersangka RS pada 16 Mei lalu.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.5 Kg Sabu
"Jadi RS ini sebagai perantara, barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian diterima RS disebar-sebar ke pengedar- kecil, yakni MA," kata Komarudin, Selasa (6/6).
Baca juga : IPW Apresiasi Langkah Kabareskrim Petakan Indikasi Dana Narkoba di Pemilu
Setelah itu, Komarudin memaparkan pihaknya kemudian mengamankan MA. Dari tangan MA turut diamankan 100 gram sabu.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya MSP dan RF termasuk barang bukti 500 gram sabu. Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan 1 kilogram sabu di tersangka JN.
Komarudin juga memaparkan, para pelaku tersebut dikendalikan oleh beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Menurut pengakuan tersangka, pola mereka terputus, pelaku hanya menunggu perintah pengendali, untuk dikirimkan atau diambil oleh orang-orang tertentu," beber Komarudin.
"Ini masih kami telusuri, kami jadikan DPO. Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan," imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Z-8).
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Operasi gabungan berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan
Pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatra Utara diketahui berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi.
Tiga kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan tidak ada kerugian negara secara langsung dalam pengungkapan kasus penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belgia dan Belanda
Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved