Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sampai hari ini proses pembongkaran ruko yang memakan badan jalan serta menutup saluran di Pluit, Jakarta Utara masih berjalan. Ia menjelaskan kemarin pembongkaran ruko baru separuh dari total 42 ruko yang harus dibongkar.
"Hari ini masih jalan bersama SKPD lainnya. Bukan penjagaan tapi memang masih berlangsung," kata Arifin di Balai Kota, Kamis (25/5).
Para pemilik ruko juga banyak yang membantu membongkar sendiri bangunan ruko mereka yang menyalahi IMB. Di sisi lain, ia menegaskan pembongkaran telah didasari rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
Baca juga : Pemprov DKI Bongkar Ruko Serobot Lahan di Pluit
Meskipun pemilik ruko memegang hak guna bangunan (HGB), pembongkaran ruko didasari rekomendasi teknis tersebut.
Baca juga : Soal Pembongkaran Ruko Pluit, Heru: Tidak Ada Lagi Dispensasi Waktu
"Ya kita kan pegangannya pada rekomtek itu. Itu merupakan hasil kajian dari Sudin Citata, " ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.
Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (Z-8)
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Tingginya minat pelaku usaha terhadap properti komersial atau ruko di wilayah strategis menjadi daya tarik utama
GUNA memenuhi kebutuhan pasar komersial yang tinggi, Sinar Mas Land kembali meluncurkan West Village Business Park tahap kedua di BSD City.
Dalam musibah kebakaran itu korban yang merupakan penghuni ruko ditemukan terjebak di dalam kamar mandi
Konsumen membeli ruko selainuntuk usaha yang menguntungkan, juga sebagai investasi jangka panjang.
Sinar Mas Land kembali meluncurkan produk properti terbaru berupa kompleks ruko gudang multiguna yakni Taman Tekno X tahap kedua di Taman Tekno BSD City.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
PSI mengapresiasi pemprov DKI yang membongkar ruko di Pluit yang menutup saluran air. Ia berharap kawasan lain juga dilakukan hal yang serupa.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan serta berdiri di atas saluran air.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan akan tetap membongkar bangunan ruko di kawasan Pluit yang melebihi Izin Mendirikan Bangunan dan memakan badan jalan, Rabu (24/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved