Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengapresiasi ketegasan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajarannya telah tegas membongkar deretan ruko di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menutupi saluran air dan bahu jalan.
"Pak Heru telah tegas dalam hal ini, siapa yang melanggar patut untuk ditertibkan. Ini menjadi tauladan yang harus diikuti oleh seluruh jajarannya dalam menegakkan aturan di DKI Jakarta," ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/5).
William juga berharap ketegasan Pemprov DKi tidak berhenti pada penertiban ruko di Pluit, tapi juga pada seluruh kawasan yang telah melanggar aturan seperti menutupi fasilitas umum (fasum).
Baca juga: Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung
"Kejadian ini mestinya jadi momentum Pemprov DKI mulai menyisir tempat-tempat yang serupa seperti di Pluit. Menertibkan bangunan yang telah melanggar aturan, membuat Jakarta menjadi Kota yang tertib, bersih dan ramah lingkungan," ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga berharap Heru Budi harus bekerja tegak lurus tanpa terikat pada aturan apapun. Dia juga harus mendelegasikan tugas ini kepada seluruh wali kota untuk menegakkan aturan yang sama tanpa standar ganda.
Baca juga: Pemprov DKI Bongkar Ruko Serobot Lahan di Pluit
"Pemkot harus diberi tugas, dan mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan. Kalau ditemukan, harus segera dibongkar," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5).
Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (Z-3)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Sampai hari ini proses pembongkaran ruko yang memakan badan jalan serta menutup saluran di Pluit, Jakarta Utara masih berjalan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan serta berdiri di atas saluran air.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan akan tetap membongkar bangunan ruko di kawasan Pluit yang melebihi Izin Mendirikan Bangunan dan memakan badan jalan, Rabu (24/5).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved