Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polisi mengamankan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial K di sekitar Fly Over Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (20/5). Ia diduga akan melakukan tawuran karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolsek Tambora Putra Pratama mengatakan, awalnya, pelaku bersama sekitar 11 orang temannya konvoi sepeda motor, pada hari Sabtu (20/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Konvoi tersebut melewati pos pantau atau pos stasioner pengamanan yang berisi anggota Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora dan Relawan dari Citra Bhayangkara. Akhirnya kelompok tersebut dikejar petugas yang ada di Pos Pantau jembatan Angke dan berhasil ditangkap. Kami temukan barang bukti senjata tajam," ungkap Putra melalui keterangan tertulis, Minggu (21/5).
Baca juga: Penjual Tekwan Berhasil Bubarkan Tawuran Pelajar SMP
Polisi menemukan dua bilah senjata tajam berjenis clurit ukuran panjangdan sebuah plat besi berbentuk gergaji.
"Untuk korban sebelumnya tidak ada, mengingat tawuran belum dimulai atau masih konvoi saja untuk saling mencari lawan. Tetapi kemudian berhasil dikejar diamankan oleh polisi, berikut diketahui barang bukti senjata tajam," tuturnya.
Baca juga: Wakapolda Polda Metro Jaya Minta Jajarannya Petakan Potensi Tawuran
Saat ini, polisi masih mencari 10 orang rekan K yang ikut konvoi pada malam itu.
Setelah diperiksa dan didengar keterangannya, remaja berinisial K disangkakan Pasal 2 (1) UUDAR No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP yang berisi, barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan membawa senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi dengan surat ijin sah dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum. (Z-11)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Polisi tangkap 10 anak di bawah umur pelaku tawuran maut di Bogor
Peristiwa tawuran maut di Jalan Tumenggung Wiradireja RT 02 RW 08, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tawuran pelajar yang melibatkan dua kelompok di sekitar Jalan Sholeh Iskandar (dulu jalan baru), Kecamatan Tanah Sareal, pada tengah malam atau sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwosusilo mengatakan ratusan pelajar ini mengikuti apel pembinaan bersama orang tuanya.
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
POLRES Batang, Jawa Tengah, mengungkap penyebab kematian seorang remaja bernama Muhammad Ganesha (16) yang ternyata akibat dianiaya anggota gengster.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Penting bagi orangtua untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai berbagai masalah yang sering dihadapi oleh remaja,
Sejumlah barang bukti berupa tiga celurit dan satu buah stik golf yang dibawa para pelaku tawur juga turut disita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved