Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Metro Evaluasi Kembali Penerapan Tilang Manual

Khoerun Nadif Rahmat
18/5/2023 15:57
Polda Metro Evaluasi Kembali Penerapan Tilang Manual
Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terkait penerapan tilang manual yang kembali dilakukan. (Antara)

POLDA Metro Jaya akan melakukan evaluasi terkait penerapan tilang manual yang kembali dilakukan. Belakangan, wacana ini muncul kembali untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalulintas.

"Jadi gini, tilang manual datanya kan baru evaluasi mulainya Senin kemarin, satu Minggu nanti kita evaluasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (18/5).

Latif menjelaskan, jika masyarakat diawasi dalam berlalulintas maka akan terdapat penurun angka pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya pun akan tetap mengembangkan sistem ETLE dan memberlakukan tilang manual.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Dihidupkan, 495 Pelanggar Lalu Lintas Ditlang di Depok

"Tentunya kalau ada suatu sistem yang mengawasi pasti akan mengalami penurunan (pelanggaran). Makanya ETLE betul-betul kembangkan," sebut Latif.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dengan diberlakukannya lagi tilang manual. Sebab, penindakan tersebut juga merupakan edukasi bagi masyarakat demi kepentingan mereka.

Baca juga: Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual

"Jadi jangan sampai tilang ini menjadi suatu intimidasi kepada masyarakat. Tapi itu sebagai sistem mengedukasi masyarakat Untuk masyarakat tertib. Jadi bukan intimidasi, nggak usah perlu takut," sebut Latif.

"Kalau tidak melanggar ya tidak ditilang. Jadi untuk menumbuhkan kesadaran gitu. Kalau pengguna kendaraan dalam berkendara yang benar dan baik ya tentunya kan untuk kepentingan mereka juga," imbuhnya.

Sebelumnya, keputusan untuk mengembalikan sistem tilang manual ini diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diedarkan melalui surat telegram pada 12 April 2023 lalu.

Alasan kembali diberlakukan tilang manual ini karena sistem ETLE belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, khususnya kendaraan bermotor. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya