Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIRREGIDENT Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menekankan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (12/5).
Hal yang disampaikan Yusri menjadi tanggapan atas adanya gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto soal masa berlaku SIM. Arifin menggugat aturan berlaku SIM 5 tahun yang terdapat dalam UU 22/tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Menurut Yusri, untuk mendapatkan SIM, calon pengendara harus terlebih dahulu diuji keahlian dan kompetensinya. Berbeda dengan proses penerbitan KTP, kata Yusri, yang cukup dengan melampirkan sejumlah dokumen kependudukan asli. KTP sudah siap terbit.
Baca juga: Punya Garasi Jadi Syarat Kepemilikan STNK dan SIM di Jakarta
"Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ. Kenapa ambil KTP gak perlu diuji-uji dulu, karena enggak ada kompetensi di situ, itu cuma sebagai identitas," jelasnya.
Disamping itu, Yusri juga menerangkan masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," paparnya.
Kemudian dalam persyaratan fisik, lanjut Yusri, calon pengendara juga diwajibkan memenuhi standar penglihatan dan pendengaran serta perawakan fisik lainnya. Tak sampai disitu, calon pengendara juga harus lolos dalam persyaratan psikologis guna mengetahui kemampuan baik secara kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan saat Mudik, Korlantas Polri Imbau Masyarakat tak Gunakan Roda Dua
"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," bebernya.
Apabila SIM diberlakukan seumur hidup, Polri tidak bisa memantau perubahan para pengendara baik fisik ataupun psikologisnya. "Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," jelasnya.
"Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu enggak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya? Logika dong," tandasnya. (Z-6)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved