Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya harus divonis bebas. Hotman menyebut vonis bebas bisa diberikan, bila hakim berjalan sesuai koridor hukum.
"Kalau hakim mengikuti hukum acara pidana yang benar, (Teddy) harus bebas," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan hukum acara adalah filter dari suatu pelaksanaan hukum. Kemudian filter dari suatu keadilan.
Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba
"Tapi terlalu banyak pelanggaran hukum acara," papar dia.
Hotman mencontohkan asal-usul narkoba Teddy di Jakarta tidak ada kaitannya dengan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Kemudian tidak pernah ada pengecekan laboratorium antara narkoba di Jakarta dan Bukit Tinggi.
Baca juga: Pengacara Tangani 4 Terdakwa Sekaligus di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Sebut Hakim Perlu Cermat
"Kedua, dalam berkas perkara tiba-tiba dilampirkan narkoba padahal dari Teddy tidak pernah disita," ujar dia.
Masalah lainnya, yakni tidak ada penggalian lubang kubur hasil pembakaran narkoba di Bukit Tinggi. Hotman menilai hal itu penting guna mengecek residu.
"Karena kalau narkoba dan tawas dibakar, pasti beda sisa-sisanya dan itu tidak dicek," tutur dia.
Hotman menuturkan masalah berikutnya soal bukti chat di WhatsApp. Chat itu seharusnya masuk digital forensik, bukan sekadar tangkapan layar.
"Itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara," tegas dia.
Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-3)
KUASA hukum keluarga Vina Arsita Dewi, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
KUASA hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon membantah Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina.
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Calon presiden Anies Baswedan menegaskan permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 yang diajukan bukan sekadar mencari sensasi.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved