Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKARA Irjen Teddy Minahasa terus bergulir dengan pembacaan replik yang bakal direspons duplik. Perintah penukaran sabu dengan tawas oleh Teddy disorot, utamanya terkait pembuktian.
"Teddy Minahasa tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya, isi whatsapp (percakapan) Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Rabu (19/4).
Menurut dia, perintah itu sulit dibuktikan. Sehingga, kata Reza, Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai seorang pemimpin yang memberikan perintah jahat kepada Dody Prawiranegara.
Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa
"Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki criminal intent atau niat jahat," kata dia.
Di sisi lain, Reza menyoroti pengakuan Dody Prawiranegara yang merasa ditekan Teddy Minahasa untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Menurut dia, hal tersebut merupakan drama lantaran tak bisa dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Konvoi Takbiran di Jalan Raya
Menurut dia, perintah pimpinan yang dibeberkan Dody Prawiranegara tak dapat meyakinkan jaksa penuntut umum (JPU). "Prediksi saya, Majelis Hakim pun nantinya tidak akan menerima pembelaan diri Dody tersebut," kata dia.
Adapun Reza juga merespons beredarnya surat tuntutan dalam perkara ini. Surat bertuliskan tangan itu tertulis hukiman mati.
Beragam spekulasi muncul. Sebab, ada unsur pasal dalam surat tuntutan tersebut yang dicoret dengan menggunakan pulpen.
Tulisan "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang" terlihat dicoret dalam poin 1 romawi.
"Ini mendekonstruksi pandangan bahwa Teddy Minahasa adalah bandit sabu. Dua simpulan dalam pledoi pribadinya sangat layak diamini," kata dia.
JPU membacakan replik dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 18 April 2023. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Teddy.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum Teddy tak memiliki dasar hukum. Sehingga, hal tersebut tak dapat dibuktikan di muka pengadilan.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang perkara narkoba Teddy Minahasa masih berlanjut. Sidang bakal digelar pada 28 April 2023 dengan agenda duplik. (Z-3)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved