Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Dinas Digunakan untuk Mudik

Rudi Kurniawansyah
17/4/2023 16:19
Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Dinas Digunakan untuk Mudik
Ilustrasi Kendaraan Dinas(Dok. Kemenpan-RB)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.

"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya Idul Fitri," kata Pj Sekda Kota Bekasi yang juga Plh Wali Kota Bekasi Junaedi, Senin (17/4).

Baca juga : Ganjar Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Warga Jateng di Jakarta

Dijelaskannya, di dalam surat edaran tersebut para ASN Pemkot Bekasi juga diimbau agar kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing. Serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

"Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan," pungkasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya