Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIT Reskrim Polsek Penjaringan telah mengamankan dua dari tiga pelaku yang melakukan pemalakan di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi Selasa (4/4) lalu.
Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi menyebutkan aksi para pelaku dinilai meresahkan pengguna jalan sampai akhirnya viral di media sosial.
“Aksi RP 33, MI 38, dan K DPO, sangat meresahkan, sempat viral di dunia maya,” kata Bobby, Kamis (6/4).
Baca juga : Pemalak Sopir Truk di Cengkareng Raup Rp150 Ribu/ Hari
Kejadian pemalakan sendiri, terjadi terhadap dua korban yaitu DL dan AM pada Selasa (4/4) siang, korban dihampiri tiga pelaku dan sejumlah dimintain uang.
Baca juga : Polisi Amankan 2 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Cengkareng
“Korban dimintain uang, dikasi Rp2000 tapi para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam ‘udah loe diem aja dari pada gua tusuk terus gua ambil semua barang loe’,” ujar Bobby.
Bobby juga mengiyakan, para pelaku mencoba merampas ponsel milik korban, akan tetapi hal tersebut gagal.
“Mereka (para pelaku) Sempat merampas Hp namun tidak berhasil,” ucapnya.
Merespon viral video aksi pemalakan oleh para pelaku, unit Reskrim Polsek penjaringan bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku
“Alhamdulilah, pada Rabu (5/4) siang para pelaku berhasil kami amankan. Sedang yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami,” ujar Bobby.
Bobby juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu pisau cutter dan tas pinggang.
“Ada barang bukti juga kami amankan,” tukasnya.
Para pelaku pemalakan yang viral di Jembatan 3, Penjaringan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Z-8).
Polsek Tanah Abang mengamankan seorang pelaku kasus pemerasan atau pungli di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Sebanyak tujuh orang pelaku pemalakan pengunjung di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan petugas Kepolisian Sektor Biringkanaya, Makassar.
VIRAL di media sosial memperlihatkan pengemudi mobil pickup yang diduga menjadi korban pemalakan di akses tol Tanjung Priok arah Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (15/7).
Ali mengatakan para pelaku memalak para sopir truk dengan cara meminta secara paksa dan mengancam dengan kata kasar
Penangkapan itu dilakukan setelah aksi kedua pelaku direkam salah satu sopir truk travel. Video itu pun viral setelah diunggah akun Instagram @berbagiinfo_news9.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved