Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LUNDU Tagorna Siregar selaku kuasa hukum korban trading forex berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap modus operandi yang dilakukan broker forex PT Trijaya Pratama Futures (TPFx).
"Ini baru ketahuan satu atas aduan klien kami. Kami juga menduga masih banyak para korban trading forex TPFx yang mengalami hal serupa. Untuk itu kami membuka ruang konsultasi dan bantuan hukum bagi para trader forex yang dirugikan oleh PT Trijaya Pratama Futures," kata Lundu melalui keterangannya, Kamis (30/3).
Ia menuturkan pihaknya sudah melaporkan bos TPFx alias Dirut PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. "Laporan kita sudah diterima pada 24 Maret 2023," ujarnya.
Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker forex TPFx kepada kliennya, Agung Saputra, pada 7 dan 8 Februari 2023.
Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar Rp1,75 miliar . Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di forex itu, terbaca statusnya masih tertunda.
Sebelumnya, terang dia, korban mendaftarkan akun trading forex TPFx pada 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp21.880.000 ke rekening BCA atas nama pemilik PT Trijaya Pratama Futures. "Uang yang ditransfer klien kami itu merupakan dana deposit (modal) untuk melakukan transaksi trading di PT TPFx."
Lundu menegaskan dengan adanya temuan penghapusan histori transaksi di aplikasi metatrader 4 atas akun kliennya oleh broker TPFx serta adanya penarikan modal kliennya yang berkurang itu, pihaknya pun langsung melaporkan unsur pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan bos forex PT Trijaya Pratama Futures karena adanya unsur pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan alasan serta adanya bukti-bukti kuat," tutup dia. (J-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kondisi pasar Forex yang selalu berubah sesuai dengan pola yang dapat dipahami sekaligus mematahkan pemikiran yang kaku dan formulatif.
Bagi banyak orang, efisiensi waktu dalam trading berarti Anda dapat memperoleh penghasilan tambahan dan masih punya waktu luang untuk keluarga dan teman.
Trading indeks adalah cara yang bagus untuk terlibat dengan pasar saham, baik Anda baru mulai atau sudah berpengalaman bertahun-tahun.
Pasar bull dan bear sering kali ditentukan oleh pergerakan sebesar 20%.
Investor dapat memperoleh bonus tambahan 1% dari total nilai portofolio saham mereka saat memindahkan dan mempertahankan portofolio tersebut di Ajaib.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved