Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Perisai Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keamanan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Satuan Pengamanan (Satpam) berkualifikasi Gada Pratama.
Gada Pratama merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam dengan tujuan menghasilkan Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam, seperti tertuang dalam Pasal 14 PERKAP No.24 Tahun 2007).
Diklat yang akan diselenggarakan pada 1-8 Mei itu telah membuka pendaftaran sejak 16 Maret hingga 24 April mendatang. Diklat ditujukan agi petugas satpam yang belum pernah melaksanakan Diklat maupun masyarakat lain yang berkeinginan untuk mengabdikan dirinya dalam membantu tugas-tugas Kepolisian.
Baca juga : Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor
Peserta Diklat akan dipungut biaya Rp2 juta dengan fasilitas seperti pelatihan Ijazah, KTA Satpam dan Pin Gada Pratama.
"Metode pelatihan yang dilakukan yaitu dengan mengkombinasikan pemberian Ilmu Pengetahuan Satpam oleh Instruktur Polda Metro Jaya dengan mengadopsi pola pembinaan fisik dan bimbingan pengasuhan ala militer TNI AD guna mendapatkan sosok satpam yang ideal dan profesional," tulis Perisai Nusantara dalam keterangannya.
Baca juga : Satpol PP Gerebek Gerobak Jamu Berisi Ratusan Miras
Secara resmi, definisi dari satpam dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Nomor 4 Tahun 2020) yaitu
“Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.”
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya.
"Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi," imbuh Perisai Nusantara. (RO/Z-5)
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Pelaku sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam
Sinergi kuat antara satpam dan kepolisian menjadi penting dalam memperkuat keamanan nasional, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
DINAS Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok berkilah tidak memerintahkan satpam menghadang, memeriksa, menginterogasi, serta melarang wartawan
Industri jasa pengamanan dinilai penting dalam melindungi aset perusahaan, serta langkah-langkah preventif dan penanganan potensi ancaman menjelang Pemilu 2024
Peningkatan kompetensi berkesinambungan dan kemampuan untuk bertindak sebagai problem solver
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved