Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan enam imbauan dan aturan kegiatan masyarakat terkait larangan hingga ajakan selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah. Peraturan tersebut berupa surat edaran Nomor: 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya, Kamis, menyatakan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
“Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya,” kata dia.
Baca juga: Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama
Dia menerangkan, para pemilik usaha dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kedua, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau biasa dikenal sahur on the road.
Baca juga: MUI Imbau Umat Muslim Hindari Kegiatan Tidak Bermanfaat dan Picu Konflik saat Ramadan
Ketiga, kata Alma, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.
Kemudian, keempat bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
Sementara yang kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan bulan suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H/2023.
Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” demikian tutur Alma Wiranta. (Ant/Z-7)
Hasil dari partisipasi kegiatan selama bulan Ramadan sebesar Rp50 juta disumbangkan kepada YPAC (Yayasan Penyandang Anak Cacat) Jakarta.
Chief Marketing Officer Lion Parcel, Kenny Kwanto, mengungkapkan pihaknya berhasil mencatatkan pertumbuhan 40% tonase pengiriman pada periode Ramadan lalu.
Angka pertumbuhan 5% di tiga bulan kedua tahun ini diperkirakan bakal sulit tercapai.
BPS mengungkapkan inflasi pada April 2024 yang bertepatan dengan momen Lebaran menjadi yang terendah dalam kurun tiga tahun terakhir.
Tradisi Halal Bihalal menjadi waktu yang spesial bagi umat Muslim untuk berkumpul, bermaaf-maafan, dan mempererat hubungan setelah menjalani bulan Ramadan.
Konsumsi Avtur sempat melonjak selama puncak arus mudik Lebaran yang terjadi pada 5-7 April dan puncak arus balik Lebaran pada 15 April.
MANAGING Director Pilates Re Bar, Eny Surya, mengatakan pilates dianjurkan untuk orang yang berpuasa dan ibu hamil.
Apa saja amalan di Hari Asyura? Berikut pemaparannya.
Banyak doa yang diajarkan para ulama untuk dipanjatkan pada Hari Asyura. Setidaknya ada lima doa yang diijazahkan ulama. Berikut lengkapnya.
TAHUN Baru umat Islam dimulai pada bulan Muharam. Ada sejumlah keutamaan atau kemuliaan di bulan ini. Bulan ini setelah Zulhijah dan sebelum Safar.
Di bulan Muharram, umat Islam disunnahkan untuk mempe
Kaum muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah di awal bulan Muharram karena memiliki banyak keutamaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved