Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EKOSISTEM bisnis dan usaha di Kota Bogor menjadi sorotan pasca mencuatnya wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Untuk itu, peran serta pemerintah dalam memajukan ekosistem bisnis dan usaha di Kota Bogor perlu ditingkatkan kembali.
Dalam acara dialog interaktif di rapat pimpinan kota (Rapimkot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, Rabu (8/3). Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan dengan tegas menyatakan pihak legislatif akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor, guna memajukan ekosistem bisnis dan usaha.
Sebagai salah satu langkah untuk memastikan perekonomian di Kota Bogor bisa berjalan secara mandiri, Anita menerangkan bahwa DPRD Kota Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.
Perda tersebut dibuat untuk memastikan adanya landasan hukum yang kuat bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kota Bogor. Selain itu, Perda ini juga menegaskan perlindungan bagi pengusaha koperasi dan usaha mikro dari tindakan yang merugikan.
“Karena kita tahu sektor usaha mikro saat ini sedang bertumbuh agar bisa menjadi jantung perekonomian di Kota Bogor. Maka kami di DPRD Kota Bogor ingin memberikan landasan hukum agar mereka bisa berkembang dan mendapatkan perhatian dari Pemkot Bogor,” ujar Anita.
Tak hanya sampai disitu, Ketua DPD Partai Demokrat Kota Bogor ini juga membocorkan rencana adanya peraturan daerah (Perda) terbaru yang bisa menopang keberadaan ekonomi kreatif (Ekraf) dan sektor UMKM di Kota Bogor.
Sebab, dengan semakin berkembangnya perekonomian global, maka target pasar yang bisa dijangkau oleh para pelaku ekraf dan UMKM juga semakin luas. Sehingga perlu adanya payung hukum yang bisa memastikan pengembangan ekonomi di Kota Bogor.
“Kami ingin terus menguatkan sektor perekonomian di Kota Bogor semaksimal mungkin, maka dari itu kami berencana akan membuat perda baru untuk memayungi para pelaku UMKM,” tutup Anita.
Dilokasi yang sama, Ketua Kadin Kota Bogor, Almer Faiq Rusydi mengatakan, rapimkota menghasilkan banyak program kerja yang akan diimplementasikan Kadin Kota Bogor selama tahun 2023, terutama memfokuskan bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Sesuai arahan Ketum Kadin Indonesia, Pak Arsjad Rasjid dan Ketum Kadin Jawa Barat, Pak Cucu Sutara bahwa kadin di tahun 2023 akan lebih fokus di bidang UMKM, untuk bagaimana UMKM ini bisa naik kelas,” kata Almer.
Dalam waktu dekat, lanjut Almer, Kadin Kota Bogor melalui bidang UMKM bakal melakukan audiensi dengan komisi II DPRD Kota Bogor untuk membahas pengembangan UMKM.
“Kami tentunya mengharapkan juga UMKM bisa mendapat kemudahan untuk peluang usaha khususnya yang ada di Kota Bogor, bahkan ada regulasi peraturan daerahnya. Misalnya mengharuskan belanja makan minum maupun barang dari UMKM Kota Bogor,” paparnya.
Sebab, lanjut Almer, informasi diterima dari bidang UMKM yang salah satunya juga dibahas dalam rapimkot, banyak pelaku UMKM mendapatkan kesulitan seperti dari permodalan dan sebagainya.
“Oleh karena itu, peran Kadin kedepan akan melakukan pendampingan terhadap UMKM khususnya bagi UMKM binaan Kadin Kota Bogor,” kata Almer.
“Saya juga mengajak kepada paguyuban UMKM ini untuk bersatu, dengan tujuan yang sama yakni menjadikan pengusaha yang naik kelas. Terlebih sudah menjadi tugas dan fungsi Kadin untuk memfasilitasi para pelaku UMKM,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dialog interaktif yang digelar Rooftop Area Graha Kadin Kota Bogor ini menghadirkan narasumber Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Dewan Pembina Kadin Kota Bogor Erik Suganda, Ketum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan, dan Akademisi Aan Munawar. (N-3)
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Program Kampung KB Harkat Ada Ditiap Kelurahan
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
David mendukung jika Rena dipasangkan dengan bakal calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Nangka memiliki kemampuan besar untuk menyerap karbondioksida (CO2) hingga 126,51 kg/tahun.
Hotel Swiss-Belcourt Bogor menghadirkan Tropical Corner di area kolam renang dan lobby lounge, dengan berbagai menu minuman baru yang siap memanjakan lidah para penikmat kuliner.
Kirab Merah Putih menjadi ikon dari Festival Merah Putih (FMP) yang digelar setiap tahun di Kota Bogor, jawa Barat, sejak 2015 silam.
Ada yang baru pada Festival Merah Putih (FMP), gelaran akbar yang rutin digelar setiao tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved