Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT sosial Dr Mukhijab mengingatkan pentingnya buffer zone bagi objek vital nasional (obvitnas), seperti Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta Utara.
Maka itu, sangat memprihatinkan, ketika masyarakat mendekat objek tersebut, karena memang sangat berbahaya bagi mereka.
“Buffer zone penting sekali. Karena tinggal di sekitar obvitnas seperti TBBM Plumpang, tentu sangat berbahaya. Jadi memang memprihatinkan dari sisi keselamatan dan sangat berisiko,” jelas Mukhijab dalam keterangannya, hari ini.
Baca juga : Pertamina Pindahkan BBM Ritel Depo Plumpang ke Kalibaru
Mengenai banyaknya masyarakat yang mendiami kawasan buffer zone, Mukhijab berpendapat, memang merupakan fenomena sosial di Indonesia, terutama di perkotaan.
Pasalnya, lahan sangat terbatas dan masyarakat yang terbilang miskin sulit membeli, maka mereka bersikap pragmatis dan sering mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan. Bahkan, lanjutnya, tidak sedikit menghalalkan berbagai upaya.
“Jadi problemnya memang terletak pada sosial ekonomi. Mereka tahu bahwa lahan itu terlarang dihuni dan terkait keselamatan aset negara, tetapi mereka sering menghalalkan segala cara untuk bisa tinggal,” kata dia.
Baca juga : Dukcapil DKI Layani 377 Permohonan Dokumen Adminduk Korban Plumpang
Terkait pentingnya buffer zone ini, Mukhijab mengambil contoh masyarakat yang tinggal di daerah gunung berapi. Karena di kawasan gunung berapi, juga diterapkan buffer zone.
Dalam hal ini, masyarakat tidak diperbolehkan tinggal dalam jarak tertentu dari puncak gunung. Masyarakat pun sudah mengetahui mengenai berbagai risiko yang mereka hadapi. “Itu di gunung berapi. Pada obvitnas tentu juga harus diberlakukan,” imbuhnya.
Itu sebabnya, meski terkait problem sosial ekonomi, seharusnya pihak terkait bersikap tegas. Ketika masyarakat mulai mendekati obvitnas dan bahkan mendirikan hunian, misalnya, aparat sudah harus melarang.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Sempat Peringatkan Pemprov tidak Terbitkan Sertifikat dan IMB Tanah Merah
“Kenapa tidak dilarang? Kan sudah tahu bahwa tinggal di situ berbahaya,” tuturnya.
Terpisah, psikolog Tika Bisono menilai, dari sisi psikologi humanistik, soal keamanan belum jadi prioritas di Indonesia. Dalam praktiknya, terkait teori Maslow, keamanan masih berada pada nomor tiga di negeri ini.
“Safety itu nomor tiga di sini. Safety meliputi asuransi, health, safety, environment (HSE), dan lain-lain. Biologis nomor satu dan kedua, sandang, pangan, papan. Padahal di negara maju, safety menempati posisi tertinggi. Itu karena di sini masih fokus pada urusan perut serta sandang, pangan, dan papan,” kata dia.
Baca juga : Jokowi Jenguk Pengungsi Korban Kebakaran Depo Pertamina di RPTRA Rasela
Tika mencontohkan, video viral mengenai pesta pernikahan, lengkap dengan pelaminan dan tenda, yang dilangsungkan di atas rel kereta api. Meski rel itu merupakan jalur buntu, tetap mencerminkan bahwa soal safety memang bukan prioritas.
Untuk itu, terkait buffer zone, Pertamina diminta menginventarisasi seluruh obvitnas bersiko tinggi di seluruh Indonesia. Misal pipe line, gas line, termasuk onshore dan offshore.
Dalam hal ini, jika terdapat warga maka harus digeser. “Dan kalau sudah persoalan geser-menggeser adalah urusan Pemda. Itulah yang disebut contingency plan. Jadi jangan menunggu adanya korban terlebih dahulu,” pungkasnya. (RO/S-2)
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved