Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS pemerasan sesama polisi yang dialami oleh Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menarik perhatian publik. Bripda Mhadi mengaku dimintai uang senilai 100 juta rupiah beserta pembagian aset tanah seluas 1000 hektar oleh penyidik Polda Metro Jaya sebesar yang menangani laporan perkara sengketa lahan milik orang tuanya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penybidik Polda Metro Jaya merupakan bentuk penyalah gunaan keweanangan aparat hukum. Hal tersebut sering memang menjadi hal 'lumrah' yang dilakukan oleh oknun penegakan hukum di reserse kepolisian.
"Lika-liku mengurus laporan di kepolisian itu memang berat dan masyrakat harus siap alami kekecewaan karena banyak oknum penyidik yang moralitasnya rendah dengan sengaja menyalahgunanakan kewenangannya," tutur Sugeng saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/2).
Sugeng menjelaskan IPW sering menerima laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Kejadian pemerasan yang dialami oleh Bripka Madih semakin mempertegas bobroknya mentalitas dari para oknum polisi.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Konfrontasi Bripka Madih dengan Penyidik Kasus Lahan
"Anggota polisi yang mencari keadilan masih aja diperas. mentalitas oknum polisi sangat bobrok," ujarnya.
Sugeng menuturkan, budaya pemerasan yang terjadi di lingkup kepolisian dipengaruhi oleh sikap kepemimpinan yang buruk. Dirinya pun mengkritik kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai gagal membawa Polri menjadi lebih baik.
"Padahal regulasi hukum dan peraturan perundang-udnangan itu sudah komplit. INi masalah kepemimpinan. Polri tidak memiliki jiwa korsa yang tinggi seperti di TNI," ujarnya.
Sugeng menjelaskan, respons Polda Metro Jaya yang memilih untuk mengusut pelanggaran kode etik Bripda Madih karena dinilai mencoreng instnasi kepolisian adalah langkah yang kurang tepat. Aksi yang dilakukan oleh Bripda Madih merupakan upaya dirinya untuk mencari keadilan.
"Pengusutan pelanggaran kode etik terhadap Bripda Madih menurut saya tidak tepat. Kalau di cari kesalahannya ya memang ada pelanggara polisi bedemo, pengerahan masa. Tapi itu merupakan bentuk keputusasaan dirinya menncari keadilan," ungkapnya. (OL-4)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Vin Cirebon dengan mencari pelaku sebenarnya.
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PENGUNTITAN Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang membuat hubungan dua institusi Kejaksaan Agung dan Polri memanas harus segera diredakan. Keduanya harus mengklarifikasi dan terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
LAPORAN yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik
KPK dinilai layak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved