Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dikabulkannya putusan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurutnya, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran. Tentunya, IPW mendorong agar kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku sebenarnya dari kasus itu.
"Setelah putusan praperadilan pegi dan pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah selesai. Karena memang ada pelaku sesungguhnya, ada peristiwa Eki dan Vina meninggal dibunuh, harus di ungkap oleh polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (9/7).
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
Sugeng mengatakan, pencarian polisi terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon ini memang menjadi pertanyaan. Walaupun, ada delapan terpidana yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar, menurut Sugeng, delapan terpidana tersebut diduga bukan pelakunya dan hanya korban salah tangkap.
"Delapan orang yang telah ditetapkan terpidana ini bukan pelaku sesungguhnya, mereka hanya salah tangkap dan salah dihukum, jadi ini dugaan peradilan sesat. Masih ada pelaku sesungguhnya diluar yang berkeliaran, ini yang harus diungkap oleh polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan tersebut. Sugeng juga meminta agar pihak kepolisian tidak terburu-buru dan tetap melakukan penyidikan secara akuntabel.
"Ke depannya, IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina. Polisi harus melakukan proses penyeledikan dan penyidikan dengan akuntabel menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional," tuturnya. (P-5)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PENGUNTITAN Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang membuat hubungan dua institusi Kejaksaan Agung dan Polri memanas harus segera diredakan. Keduanya harus mengklarifikasi dan terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penyidik saat ini lebih memprioritaskan agar berkas perkara dengan pasal yang dikenakan bisa dibuktikan dengan sempurna.
Keberadaan mafia tambang yang menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal. Model itu dikenal dengan istilah hostile take over.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved