Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sintetis dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
"Pada awalnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengetahui ada suatu paket yang berisi narkotika, totolnya ada 6 paket, Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis itu," kata Kasat Narkoba AK Verdika Bagus Prasetya dalam jumpa pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (2/2).
Ia menjelaskan dalam pengungkapan ini bermula dari adanya informasi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang hendak dikirimkan ke wilayah Tangerang (Banten), Karawang, Purwakarta, dan Bandung (Jawa Barat).
Berdasarkan hal tersebut, penyidik dari Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pun langsung melakukan pengintaian di lapangan dan berhasil menangkap 10 orang tersangka.
"Ke-10 orang tersebut berhasil ditangkap di Purwakarta, Bandung, Karawang, dan Tangerang," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ke 10 yang berinisial DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR, dan MIG. Mereka mengaku mendapat narkotika jenis ganja sintetis tersebut dari Jakarta Selatan.
"Tim berhasil kembali menangkap tiga orang penjual dengan inisial EJ, RAR, dan PFN, di daerah Jaksel yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," jelasnya.
Baca juga: Rawan Kecelakaan dan Begal, Warga Minta Jalan Jambore Dipasangi PJU
Ia juga mengungkapkan, dari hasil penangkapan para tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.
Kemudian, pihaknya juga menyita alat produksi seperti satu buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet.
Lalu dua pasang sarung tangan latex, satu buah masker, dua buah kacamata pelindung, satu buah baskom stainless, dan dua buah timbangan
digital.
"Ada dua cara untuk mendistribusikan barang tersebut yaitu pertama dia meletakkan di suatu tempat dan mengirim koordinat kepada pembeli. Nanti pembeli yang akan mengambil langsung. Yang kedua pelaku akan mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.
Sementara, untuk tersangka pembeli dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ant/OL-16)
JTCC resmi beroperasi, JORR 2 Tersambung Penuh pangkas waktu tempuh Bandara Soekarno Hatta - Cikampek
pencegahan terhadap penyelundupan itu terjadi, berawal dari kecurigaan petugas X-Ray yang melihat koper milik penumpang berinisial RM di bagasi pesawat Indigo Air
Selain mendapatkan fasilitas khitanan gratis, masing-masing peserta diberikan uang saku, dan berbagai suvenir menarik.
MASALAH pada sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 20 Juni 2024 diduga disebabkan oleh serangan ransomware.
Gangguan terjadi sejak Kamis (20/6) pukul 04.15 pada 20 Juni 2024. Akibatnya seluruh aktivitas layanan imigrasi di Bandara Soetta mengalami gangguan.
BANDARA Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melakukan pembaharuan akses atau lokasi parkir kendaraan pribadi di Terminal 3
Kegiatan penanaman pohon akan berlangsung di area parkir Mal Ciputra Tangerang yang akan beroperasi pada September 2024.
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Andri Permana menurunkan sejumlah baliho alat peraga kampanye (APK) dirinya untuk di daur ulang
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Festival Cisadane akan digelar kembali di Bantaran Sungai Cisadane atau sepanjang Jalan Benteng Jaya, Kota Tangerang pada 20 hingga 24 Juli mendatang
Salah satu wisata jalan kaki di Kota Tangerang yang patut diikuti adalah walking tour bertema Cina Benteng yang diadakan Elsa Novia Sena, yang juga seorang konten kreator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved