Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengklarifikasi penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Perkara itu dihentikan karena Hasya, yang juga korban dalam kecelakaan itu, meninggal dunia. Kecelakaan tersebut diketahui melibatkan purnawirawan polisi.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga hari ini diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurutnya, Kompolnas ingin mendapatkan paparan yang lebih detail tentang proses penyelidikan dan penyidikan. Klarifikasi dibutuhkan untuk mengetahui apakah proses penegakan hukum telah dilakukan secara scientific criminal investigation yang profesional dan mandiri.
Baca juga: Mahasiswa Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, IPW: Menyakiti Masyarakat
Sejauh ini, Kompolnas menilai kasus yang ditangani berjalan lambat. Kecelakaan yang menewaskan Hasya sendiri terjadi pada 6 Oktober 2022, sementara gelar perkara dilakukan pada 28 November 2022. Adapun penghentian kasus baru diumumkan hari ini.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yg menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ujarnya.
Selain Polda Metro Jaya, Poengky juga mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi keluarga Hasya. Kompolnas ingin mendalami apakah keluarga Hasya melaporkan purnawirawan Polri, yakni AKB (Purn) ESBW, atas dugaan melakukan pembiaran. Sebab, orangtua Hasya sempat mengatakan bahwa ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke rumah sakit.
"Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," pungkas Poengky. (OL-16)
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Billie Eilish merasa tumbuh menjadi seorang publik figur terkadang membuat frustasi.
Penyelesaian kontroversi terkait video komentar yang diduga menista agama Islam menjadi fokus saat Pendeta Gilbert meminta pertemuan dengan Jusuf Kalla.
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menilai jika semua dugaan kecurangan tidak terklarifikasi dengan baik saat rekapitulasi, legitimasi pemilu jadi soal yang tak kunjung usai.
Rapat itu untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari beberapa Pelapor yang telah diterima Sekretariat MKMK sejak November–Desember 2023 dan Januari 2024.
Manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved