Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Tangsel Bekuk Begal Sadis

Syarief Oebaidillah
24/1/2023 17:48
Polres Tangsel Bekuk Begal Sadis
Ilustrasi(DOK MI)

JAJARAN Polres Tangsel, Banten, membekuk PP, 26, pelaku begal yang menewaskan seorang tukang ojek pangkalan (opang) berinisial, SD (65), di Jalan Cijawa, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. PP dibekuk di Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa jam setelah melakukan aksinya.

Peristiwa pembegalan terjadi Minggu (22/1) pukul 04.00 WIB. Korban yang terluka parah akibat sabetan dan bacokan senjata tajam pelaku yang kehabisan darah tak jauh dari lokasi kejadian akhirnya meninggal .

Saat disergap, pelaku yang tengah bersama seorang wanita itu mencoba melarikan diri. Setelah melepaskan tembakan peringatan, polisi kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kiri PP.

"Pelaku hendak melarikan diri saat disergap petugas, lalu diberi tindakan tegas terukur. Pelaku ini cukup sadis dan tidak segan-segan melukai korban," ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKB Faisal Febrianto,di MapolresTangsel, Selasa (24/1)

Kepada polisi pelaku mengaku sepeda moto Honda Vario korban akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3). (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya